• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Saran Rommy Untuk Perbaikan Jalan di Lampura

Redaksi by Redaksi
Februari 28, 2021
in Berita
Saran Rommy Untuk Perbaikan Jalan di Lampura
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – Defisit anggaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), bukan alasan tidak adanya pemeliharaan dan perbaikan Infrastruktur yang rusak.

Ini menurut Rommy Rusdi, pengamat yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampura, yang akrab disapa Ajo.

Ajo mengatakan, terkait kondisi ruas jalan rusak di wilayah Lampura, kiranya pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan pengguna jalan, secara nyata dan membuat team lintas sektoral termasuk DPRD.
“Kalau defisit anggaran, itu sudah kita ketahui bersama, tapi kita jangan hanya terpaku dengan itu saja. Contoh kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mereka bisa memperbaiki sarana jalan dengan kondisi keuangan yang darurat,” Kata Ajo, melalui sambungan telepon, minggu (28/02/21).

Ajo menyarankan, agar Lampura bisa meniru Sidoarjo, selama berkoordinasi dengan Inspektorat dan Kejaksaan untuk mendapatkan solusi tanpa menyalahi aturan.
“Ini tanpa menunggu lelang, yang kadang hanya akal-akalan saja. Saya yakin para birokrat pemangku kepentingan di Lampura bisa CALAK dalam mengatasi persoalan-persoalan ini,” Jelasnya.

Ketika ditanya apa yang bisa dilakukan pengguna jalan atau masyarakat Lampura secara cerdas dalam menyikapi kerusakan jalan yang berlarut tersebut, Ajo menjelaskan, OKP, Ormas, tokoh masyarakat, tokoh adat, asosiasi konstruksi dan stakeholder lain, agar bergandeng tangan menekan penyelenggara negara untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Ada Sanksi pidana dan perdatanya loh, di undang-undang Nomor 22/ 2009 pasal 24 tentang lalulintas dan angkutan jalan, tertuang, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Apabila belum dapat diperbaiki jalan tersebut, penyelenggara wajib memberi tanda/ rambu-rambu pada setiap ruas jalan rusak untuk mengingatkan pengguna jalan,” Jelas Ajo.

Ajo menerangkan, dipasal 273, bila terjadi kecelakaan akibat jalan rusak, yang mengakibatkan luka ringan/ kerusakan kendaraan, penyelenggara jalan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dengan denda maksimal Rp. 12 juta, luka berat ancaman kurungan paling lama satu tahun dengan denda Rp. 24 juta, dan apabila meninggal dunia dapat dikurung paling lama lima tahun dan denda Rp. 120 juta.

Apabila penyelenggara jalan tidak memberi tanda/ rambu-rambu pada jalan rusak dapat dipidana selama 6 bulan atau denda Rp. 1,5 juta.
“Jadi pembiaran atas jalan yang rusak merupakan perbuatan melanggar hukum,” Jelas Ajo

Jika langkah ini tidak juga diterima, masyarakat dapat juga melakukan tuntutan perdata/ class action sebagaiman amanah dalam undang-undang perlindungan konsumen.
“Adapun jenis jalan dan siapa penanggung jawab nya ada dalam UU No. 38/ 2004 tentang Jalan (Jalan Nasional, Propinsi, Kabupaten, Kota dan Desa red.)” Tegasnya.

Apa yang diutarakan tersebut, menurut Ajo adalah bentuk saran untuk membangun Lampura yang merupakan kampung kelahirannya. (Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Polisi Gerebek Rumah di Perum Bhayangkara Kampung Warga Makmur Jaya

Next Post

Andi Wijaya ; DBH Sangat Bisa Untuk Memperbaiki Jalan Rusak

Next Post
Andi Wijaya ; DBH Sangat Bisa Digunakan Untuk Perbaiki Jalan

Andi Wijaya ; DBH Sangat Bisa Untuk Memperbaiki Jalan Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Kendaraan Dinas Diduga Dipakai Orang Lain hingga Kecelakaan, Publik Soroti Pengawasan Aset Disnakertrans Tubaba
  • Sempat DPO Akhirnya Pelaku Penusukan Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampura
  • Dosen UMKO Jadi Narasumber Workshop Microsite di SMAN 2 Kotabumi
  • *Dosen UMKO ikuti sosialisasi pengembangan profesi dan karier oleh LLDIKTI wilayah II*
  • Bangun Kerja Sama Internasional, Dua Prodi FKIP UMKO Mengikuti Bimtek Penguatan Kompetensi Pengajar BIPA Berbasis SKKNI
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In