• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Gelapkan Dana BUMdes, Mantan Kepala Kampung Mulyajaya Terancam Dipolisikan

Redaksi by Redaksi
Februari 18, 2021
in Berita
Diduga Gelapkan Dana BUMdes, Mantan Kepala Kampung Mulyajaya Terancam Dipolisikan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan – Mantan Kepala Kampung Mulya Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, Jon Hendri, di duga melakukan penggelapan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2018-2020.

Dugaan penggelapan Dana BUMDes Mulya Jaya di kuatkan dengan keterang mantan Ketua dan Bendahara BUMDes Kampung Mulyajaya.
Dalam keterangannya, Siswanto, yang merupakan mantan ketua BUMDes kepada Lembaga Investigasi Negara (LIN) Way Kanan mengatakan, selaku ketua BUMDes tidak bisa berbuat banyak di karenakan semua urusan dana BUMDes dipegang oleh mantan Kepala Kampung Jon Hendri pada saat itu, Kamis (18/2/2021).
“Dimana kepengurusan BUMDes Mulya Jaya selaku Bendahara Ahmat, Sekertaris Rusdi, tapi kepengurusan pada saat itu hanya namanya saja dikarenakan kami tidak pernah menjalankan fungsi jabatan sebagai pengurus BUMDes dan untuk pengelola dana nya sendiri itu tidak ada,” Kata dia, rabu (18/02/21)

Dari pengakuan Hendri, menurut dia, dana tersebut untuk simpan pinjam tapi tidak tahu dusun mana saja yang dapat, siapa yang  meminjam, karena terkesan tertutup. Jadi Hendri sendiri yang simpan pinjam dana BUMDes sebesar 49 juta. Dikarenakan semua dana BUMDes Mulyajaya dikelola langsung oleh Hendri

Terpisah, Ahmat Perihatin, yang merupakan mantan bendahara BUMDes Kampung Mulyajaya mengatakan, sebelum ditunjuk menjadi bendahara BUMDes Mulyajaya, pada saat itu sepengetahuannya yang dikelola oleh BUMDes ada tenda dan perasmanan. Kemudian pada tahun 2018 dia ditunjuk sebagai bendahara BUMDes, tapi tidak di SK kan oleh Jon Hendri selaku Kepala Kampung Mulyajaya pada saat itu.
“Setelah saya dijadikan bendahara mulai keluar dana BUMDes sebesar 49 juta, tapi kami terus terang tidak tau dana itu kemana dan untuk apa karena begitu uang sudah cair dari BANK langsung diambil oleh pembina yang tidak lain pak Jon Hendri. Jadi selama saya menjadi bendahara saya tidak pernah mengang dana, seharusnya saya selaku bendahara mengetahui kemana dan untuk apa dana BUMDes itu,”katanya.

Sedangkan untuk pengurus, anggota, dan pengelola BUMDes Mulyajaya memang dibentuk cuma sekedar nama saja. Karena sepengetahuan dirinya yang diSkeluarkan SK oleh Jon Hendri cuma Siswanto yang mana waktu itu ditunjuk sebagai ketua BUMdes. Sedangkan untuk sekertaris dia tidak tau di SK kan atau tidak, lanjut Ahmat.
“Kalau untuk pencairan dana BUMDes dari BANK memang saya dan pak Siswanto yang mencairkan, tapi setelah dana itu cair belum samapi di rumah langsung diambil oleh pak Jon Hendri. Jadi untuk diketahu selama kami ditunjuk jadi pengurus BUMDes Kampung Mulyajaya, kami tidak tau menau keman dana tersebut dan digunakan untuk apa oleh kepala kampung,”tutupnya.

Menanggapi ada nya temuan dugaan pengelapan dana BUMDes yang dilakukan oleh Kepala Kampung Mulyajaya, Kecamatan Rebang Tangkas Way Kanan. Ketua LIN, Sarnubi mengatakan dari hasil investigas di lapangan diduga kuat mantan kepala kampung Mulya Jaya, Jon Hendri, telah melakukan pengelapan dana BUMDes tahun 2018 sampi 2020. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya pengakuan dari Siswanto dan Ahmat mantan ketua dan bendahara BUMDes Mulyajaya.
“Dimana dari hasil keterang mereka berdua dapat disimpulkan tindakan Jon Hendri sesudah direncanakan dengan mantang. Dimana pada tahun 2018 Jon Hendri membentuk kepengurusan BUMDes fiktiv seperti ketua, bendahara dan sekertaris, yang hanya mengunakan nama nya saja,”terangnya.

Sarnubi menambahkan, tujuanya tidak lain untuk mencairkan dana 49 juta dari BANK, setelah dana cair maka dana tersebut langsung diambil dari bendahara untuk kepentingan pribadi atau meperkaya diri sendiri, ini terbukti tidak adanya anggota dan pengelola serta pengurus yang telah dibentuk hanya untuk mencairkan uang BUMDes dari BANK saja. Atas tindak Jon Hendri, kerugian Negara dari tahun 2018-2020 capai Rp 147 juta, ini yang baru dari dana BUMDes saja belum dari dana yang lain yang belum kita ketahui.
“Kami dari LIN akan membuat laporan dan mendesak Kejari Way Kanan, untuk memanggil dan memeriksa mantan kepala kampung Mulya Jaya, Jon Hendri,” tegasnya. (San/Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

SI Residivis Narkotika, Tertangkap Kasus Curanmor

Next Post

Pelaku Curat Yang Beraksi Di Kampung Sendiri, Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Next Post
Pelaku Curat Yang Beraksi Di Kampung Sendiri, Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Pelaku Curat Yang Beraksi Di Kampung Sendiri, Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In