• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

SI Residivis Narkotika, Tertangkap Kasus Curanmor

Redaksi by Redaksi
Februari 17, 2021
in Berita
SI Residivis Narkotika, Tertangkap Kasus Curanmor
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang – Buron lebih dari dua tahun SI (40), berhasil dibekuk Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba).
Warga Dusun Talangtembesu, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tuba, tidak berdaya saat diamankan oleh Tekab 308 Polres Tuba dirumahnya, selasa lalu (16/02/21) sekira pukul 19.30 Wib.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, dibekuk Polres setempat karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Agustus 2018 silam.
“Selasa malam, petugas kami berhasil menangkap SI, dirumahnya tanpa perlawanan. Dia kita amankan karena telah melakukan tindakan pidana curanmor, ” Kata Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulba AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (17/02/21).

Aksi curanmor tersebut, kata Sandi Galih, dilakukan SI pada Jum’at (24/08/18), sekira pukul 03.00 WIB, di rumah korban Waluyo Jati Sundang (24), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, yang berstarua sebagai Mahasiswa.
Dia mengatakan kronologi kejadian bermula pada hari Kamis (23/08/18), sekira pukul 22.00 WIB, korban memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah, Pukul 23.00 WIB dia tertidur, saat terbangun sekira pukul 03.00 WIB, dia melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempatnya. Saat diperiksa, ternyata pintu jendela depan dan pintu belakang rumahnya sudah terbuka.
“Akibatnya korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Mega Pro No Pol : BE 6026 AE, warna hitam, satu buah dompet dan handphone (HP) merk samsung,” Jelas Sandy.

Dari tangan pelaku yang juga merupakan residivis narkotika, terang Sandi, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHp, tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.(HN/Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Nekat Transaksi Sabu dijalan, IY Dibekuk Satrestik Tubaba

Next Post

Diduga Gelapkan Dana BUMdes, Mantan Kepala Kampung Mulyajaya Terancam Dipolisikan

Next Post
Diduga Gelapkan Dana BUMdes, Mantan Kepala Kampung Mulyajaya Terancam Dipolisikan

Diduga Gelapkan Dana BUMdes, Mantan Kepala Kampung Mulyajaya Terancam Dipolisikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In