Tulangbawang – Buron lebih dari dua tahun SI (40), berhasil dibekuk Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba).
Warga Dusun Talangtembesu, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tuba, tidak berdaya saat diamankan oleh Tekab 308 Polres Tuba dirumahnya, selasa lalu (16/02/21) sekira pukul 19.30 Wib.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, dibekuk Polres setempat karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Agustus 2018 silam.
“Selasa malam, petugas kami berhasil menangkap SI, dirumahnya tanpa perlawanan. Dia kita amankan karena telah melakukan tindakan pidana curanmor, ” Kata Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulba AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (17/02/21).
Aksi curanmor tersebut, kata Sandi Galih, dilakukan SI pada Jum’at (24/08/18), sekira pukul 03.00 WIB, di rumah korban Waluyo Jati Sundang (24), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, yang berstarua sebagai Mahasiswa.
Dia mengatakan kronologi kejadian bermula pada hari Kamis (23/08/18), sekira pukul 22.00 WIB, korban memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah, Pukul 23.00 WIB dia tertidur, saat terbangun sekira pukul 03.00 WIB, dia melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempatnya. Saat diperiksa, ternyata pintu jendela depan dan pintu belakang rumahnya sudah terbuka.
“Akibatnya korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Mega Pro No Pol : BE 6026 AE, warna hitam, satu buah dompet dan handphone (HP) merk samsung,” Jelas Sandy.
Dari tangan pelaku yang juga merupakan residivis narkotika, terang Sandi, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHp, tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.(HN/Kis)