• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pekara Penganiayaan Terhadap Jurnalis, Akhirnya Gelar Rekonstruksi (TKP)

admin by admin
Februari 4, 2021
in Berita
Pekara Penganiayaan Terhadap Jurnalis, Akhirnya Gelar Rekonstruksi (TKP)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumne s.com
Setelah lima bulan, perkara Ardhi Yoehaba salah satu jurnalis Televisi Nasional Indosiar/SCTV dan Juanda Basri, akhirnya sampai ke tahap rekonstruksi, Rabu (03/02/2021)

Rekonstruksi tersebut dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Stadion Sukung Kotabumi Lampung Utara.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 26 (dua puluh enam) adegan dilakukan, yang dihadiri oleh Ardhi Yoehaba selaku saksi korban, Juanda Basri selaku saksi tersangka, pihak Kepolisian Lampung Utara, pihak Kejaksaan Lampung Utara, dan mendatangkan beberapa saksi kejadian.

Dari 26 adegan, ada beberapa adegan inti yang dilakukan, seperti adegan saat perampasan kamera, dan pemukulan terhadap Ardhi Yoehaba oleh tersangka Juanda Basri.

Menurut Ardhi Yoehaba, saat rekonstruksi dilakukan ada beberapa adegan yang diduga tidak sesuai dengan kejadian, dikarenakan pihak tersangka diduga kurang kooperatif untuk melerai permasalahan.

Dijelaskan oleh Ipda. M.Anton Prabowo selaku Kanit Pidum Polres Lampung Utara bahwa, tersangka Juanda Basri dikenakan pasal 351 ayat 1, dan untuk pengenaan pasal selanjutnya akan terlebih dahulu dilakukan pengkajian lebih lanjut.

“Untuk dikenakan pasal berlapis atau tidak maka kita akan lakukan kajian lebih dalam lagi,”jelas Ipda.M.Anton Prabowo.

Di waktu yang sama, Ardhi Yoehaba berharap agar tersangka dapat dikenakan pasal berlapis. Hal ini dikarenakan, setiap jurnalis di lindungi oleh Undang-Undang pokok Pers dan ada hak untuk melakukan liputan.

“Ternyata yang dikenakan Cuma pasal 351 dan saya bahkan berharap agar pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, karena setiap pers di lindungi oleh Undang-Undang pokok Pers,”jelas Ardhi.

Diharapkan kembali oleh Ardhi Yoehaba, agar pengkajian perkara tersebut dapat berjalan dengan lancar, secepatnya tersangka dapat terbukti bersalah dan diadili dengan pasal dan hukuman yang sesuai.

Ditempat terpisah ibrahim fikma selaku kuasa hukum Juanda Basri dari Unit pelayanan bantuan hukum (UPBH) mengatakan, saya selaku kuasa hukum, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Dimana rekonstruksi yang dilaksanakan tadi untuk mencari kebenaran materil didalam perbuatan tindak pidana, rekonstruksi sendiri tadi berjalan lancar dan tidak ada hambatan apapun.

Lanjut, Saya selaku kuasa hukum tetap menekankan asas Praduga Tidak Bersalah sampai nanti hakim yang akan memutusnya, Rekonstruksi inilah yang nanti nya memberikan Kepastian Hukum dan kemanfaatan dan Keadilan. “Salam Kepastian Hukum”. Pungkas Bram (Arf)

ShareTweetPin
Previous Post

Bandel Jual Narkoba, HN Dibekuk Polres Tuba

Next Post

Hari Pers Nasional 2021, Sandiaga Salahudin Uno Ajak SMSI Bantu Kebangkitan Sektor Pariwisata

Next Post
Hari Pers Nasional 2021, Sandiaga Salahudin Uno Ajak SMSI Bantu Kebangkitan Sektor Pariwisata

Hari Pers Nasional 2021, Sandiaga Salahudin Uno Ajak SMSI Bantu Kebangkitan Sektor Pariwisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In