• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Nekat Main Narkoba, AW Dibekuk Polres Tuba

Redaksi by Redaksi
Februari 3, 2021
in Berita
Nekat Main  Narkoba, AW Dibekuk Polres Tuba
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang – Nekat bermain Narkoba, AW yang sehari-hari berprofesi sebagai supir terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba).

AW (30) warga Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Ujung Gunung, Menggala, dibekuk tanpa perlawanan dibilangan jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Menggala. Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 10.00Wib disebuah rumah pada hari selasa (02/02/21) , Satresnarkoba Tuba berhasil mengamankan barang bukti (BB) yang diduga Narkoba jenis Sabu seberat 0,15 gram.
“Benar pagi ini, petugas kami berhasil mengamankan AW yang berprofesi sebagai supir, berikut BB satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, handphone (HP) merk Lenovo warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna putih biru. Di sebuah rumah yang berada dijalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” Kata Kasatrestik AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (03/02/21).

Anton mengatakan, penggrebekan rumah tersebut berkat hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, yang mendapati informasi bahwa dirumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Mengetahui informasi sering adanya transaksi narkoba dirumah tersebut, petugas kami langsung turun kelapangan. Terbukti saat dilakukan penggeledahan badan, ditemui Narkoba yang diduga jenis sabu dibadan tersangka,” Jelas dia.

Saat ini tersangka AW, kata Anton, masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba. AW terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(HN/Kis).

ShareTweetPin
Previous Post

ASPEKNAS Dukung Kebijakan Kadis PUPR Lampura

Next Post

Budi Utomo Akan Hadir di Virtual HPN 2021

Next Post
Budi Utomo Akan Hadir di Virtual HPN 2021

Budi Utomo Akan Hadir di Virtual HPN 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In