Tulangbawang – Nekat bermain Narkoba, AW yang sehari-hari berprofesi sebagai supir terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba).
AW (30) warga Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Ujung Gunung, Menggala, dibekuk tanpa perlawanan dibilangan jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Menggala. Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 10.00Wib disebuah rumah pada hari selasa (02/02/21) , Satresnarkoba Tuba berhasil mengamankan barang bukti (BB) yang diduga Narkoba jenis Sabu seberat 0,15 gram.
“Benar pagi ini, petugas kami berhasil mengamankan AW yang berprofesi sebagai supir, berikut BB satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, handphone (HP) merk Lenovo warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna putih biru. Di sebuah rumah yang berada dijalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” Kata Kasatrestik AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (03/02/21).
Anton mengatakan, penggrebekan rumah tersebut berkat hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, yang mendapati informasi bahwa dirumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Mengetahui informasi sering adanya transaksi narkoba dirumah tersebut, petugas kami langsung turun kelapangan. Terbukti saat dilakukan penggeledahan badan, ditemui Narkoba yang diduga jenis sabu dibadan tersangka,” Jelas dia.
Saat ini tersangka AW, kata Anton, masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba. AW terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(HN/Kis).