• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Way Tuba Ringkus Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur

Redaksi by Redaksi
November 30, 2020
in Berita
Polsek Way Tuba Ringkus Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan||Lensahukumnews.com
Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengungkap tersangka yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul Anak dibawah umur, Senin (30/11/2020).

Tersangka inisial SJ  (29) Warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Mahbub Junaidi menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada  hari Selasa tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 13.00 Wib. Adik ipar pelapor datang kerumah untuk menceritakan bahwa anak pelapor yang sedang bekerja merantau di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, yang bernama  Dara (Nama Samaran) yang masih berusia 15 tahun telah menjadi korban  persetubuhan dan atau perbuatan cabul oleh pelaku SJ.

“Untuk memastikan informasi tersebut orang tua korban selanjutnya pada pukul 19.00 Wib datang menjemput korban, dan setelah bertemu dengan korban lalu menceritakan bahwa dirinya telah di paksa berhubungan badan layak suami istri lebih dari satu kali. Di konter Cell milik tersangka di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan,”ungkapnya.

Atas kejadian tersebut orang tua korban pergi ke Polsek Way Tuba untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti, lanjut Mahbub.

Sedangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar pukul 22.00 Wib, yang mana anggota Polsek Way Tuba mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan lansung  melakukan penangkapan di rumah tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Mapolsek Way Tuba untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2b dan 82 UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Mahbub. (Sandi)

ShareTweetPin
Previous Post

Bandara Gatot Subroto Way Tuba Kembali Dioperasionalkan

Next Post

Personil Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan penghargaan atas dedikasi dalam pemakaman jenazah Covid 19

Next Post
Personil Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan penghargaan atas dedikasi dalam pemakaman jenazah Covid 19

Personil Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan penghargaan atas dedikasi dalam pemakaman jenazah Covid 19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In