Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna dalam agenda Laporan Hasil Pembahasan Oleh Panitia Kerja Badan Anggaran, Pembahasan Rancangan Nota Keuangan dan Raperda Tentang APBD tahun anggaran 2021, Senin (16/11/2020).
Sidang Paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md bersama Wakil Ketua 1 Madri Daud, SE., MM, Wakil Ketua 2 H. Dedi Sumirat, dan Wakil Ketua 3 Joni Saputra, SE, berikut Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara , serta Hadir Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, SE., MM, Sekretaris Daerah Drs. Lekok, MM beserta Forkopimda Kabupaten Lampung Utara.
Dalam agenda kegiatan tersebut, Laporan hasil Panitia Kerja Badan Anggaran yang dibacakan oleh juru bicara Pantia Kerja Badan Anggaran Guntur Laksana, SKM penyusunan APBD yang berbasis kinerja dan berimbang yang berarti penggunaan sumber keuangan daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dapat dengan dasar indikator kinerja yang terdiri dari masukan, pengeluaran , hasil, manfaat, dan dampak anggaran yang terukur secara rasional dapat dicapai.
Anggaran belanja harus menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, kemampuan, dan ekonomis serta pembiayaan yang dapat diarahkan menggerakkan roda pembangunan dan peningkatan investasi.
Beliau menyimpulkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia agar dapat menempatkan pegawai-pegawai yang sesuai dengan keahlian di bidangnya di seluruh organisasi perangkat daerah Kabupaten Lampung Utara mulai dari tingkat eselon IV, III, dan II yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja Pemerintah Daerah.
Kemudian Rumah Sakit Daerah HM Ryacudu dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan lebih baik, ramah dan santun, pemerintah daerah dalam menyusun APBD harus lebih rasional, jangan menggunakan perhitungan asumsi yang tinggi namun tidak dapat terealisasi.
Lalu pemerintah daerah agar dapat memberikan dukungan anggaran terhadap OPD yang meningkatkan pendapatan asli daerah, tutup beliau. (*).