• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Punya Informasi Narkoba, Laporkan ke Call Center Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Redaksi by Redaksi
November 16, 2020
in Berita
Punya Informasi Narkoba, Laporkan ke Call Center Satres Narkoba Polres Lampung Utara
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya melulu tugas polisi khusus Polres Lampung Utara. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba ini, salah satunya dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Untuk menggalang informasi dari masyarakat tersebut, Satres Narkoba Polres Lampung Utara membuka layanan call center yang telah di buat dalam bentuk meme Himbauan yang sudah di Post di Medsos.

“Tujuan dibukanya layanan pengaduan ini supaya masyarkat juga terlibat dalam pemberantasan narkoba di Kab. Lampung Utara. Kami tidak bisa bekerja tanpa dukungan masyarakat, oleh karena itu kami membuka call center agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” jelas Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. Senin (16/11/2020).

Masyarakat dapat menyampaikan langsung informasi tersebut dengan mendatangi kantor Satres Narkoba Polres Lampung Utara atau melaporkan melalui nomor telepon 085273742013 (call/SMS/WA).

Masyarakat juga bisa memberikan informasi melalui media sosial Instagram @humaspolreslampungutaraa @Satresnarkoba_Polreslampura, Facebook @Polres Lampung Utara dan Twitter @polreslamut1.

“Setiap informasi masyarakat akan kami tampung dan tentunya kami olah terlebih dahulu informasi tersebut benar atau tidak. Bagi yang mengetahui dan tidak melapor adanya peredaran narkoba dapat juga di kenakan Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 dengan hukuman 1 tahun penjara,” kata Iptu Aris Satrio.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

DPRD Lampura Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Raperda

Next Post

Sebanyak 142 Orang (PTPS) Kecamatan Blambangan Umpu, Resmi Dilantik

Next Post
Sebanyak 142 Orang (PTPS) Kecamatan Blambangan Umpu, Resmi Dilantik

Sebanyak 142 Orang (PTPS) Kecamatan Blambangan Umpu, Resmi Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pembangunan gedung kesenian dibutuhkan masyarakat Kagungan Ratu Agung
  • NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In