• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Pelaku Pembunuhan Percobaan Taufik, Berhasil di Ringkus Tim Tekab 308 Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Oktober 27, 2020
in Berita
Dua Pelaku Pembunuhan Percobaan Taufik, Berhasil di Ringkus Tim Tekab 308 Polres Lampura
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Kurang dari 1×12 jam, dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di perkebunan sawit yang menggegerkan warga, Senin 26 Oktober 2020 kemarin dapat diringkus anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Kedua pelaku yakni, M (16) warga Desa Subik Kecatan AbungTengah dan Yudha Yulianto (20) warga Desa Sidomukti Kecamatan Abung Timur Kabupaten setempat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K, mewakili Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, menjelaskan, dalam waktu 1×12 jam pelaku curas yang terjadi di perkebunan Sawit Jalan KS Tubun, belakang Islamic Center Kotabuni, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara telah dapat diamankan oleh anggota Tekab 308 Polres.

“Kurang dari 1×12 jam pelaku curas itu sudah dapat diringkus anggota tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara,” kata AKP Gigih Andri Putranto, Selasa 27 Oktober 2020.

Bersama keduanya diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua, jenis yamaha RX King warna Hitam dengan nomor polisi B 6903 FJ (milik korban), 1 buah handphone merk samsung young 2 warna hitam (milik korban), 1 batang kayu singkong (alat yanh dipakai pelaku) dan 1 batang kayu jambu (alat yang dipakai pelaku).

“Kronologi penangkapan terhadap pelaku, masing-masing diamankan tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara di rumah temannya yang berada di Desa Nyapah Banyu, Abung Tengah, dan satu pelaku diamankan dari rumahnya yang ada di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara,” jelas Kasat.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, lanjut Kasat, modus aksi tersebut dilakukan karena pelaku M merasa kesal dengan korban dikarenakan korban sering menjelek-jelekkan pelaku dengan pacar pelaku.

Lalu pelaku M bersama YY merencanakan ingin membunuh pelaku dengan mengajak korban untuk menegak minum-minuman keras dan setelah korban mabuk pelaku M langsung mengambil sebatang kayu dan memukul kepala korban.

“Berdasarkan pengakuan pelaku dia memukul korban sebanyak lima kali dan pelaku YY memberikan kayu jambu kepada M untuk memukul korban, setelah korban diperkirakan pelaku meninggal dunia, pelaku mengambil harta korban dan kabur dengan membawa sepeda motor korban, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara,” papar AKP Gigih Andri Putranto.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu kedua pelaku ditangkap berdasarkan keterangan korban, saksi dan laporan orang tua korban di dalam, LP /1054/ B / X / 2020/ Polda Lampung / RES LU Tanggal 26 Oktober 2020. (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Lentera Apresiasi Langkah Kongkrit Kadis Pedagangan Lampung Utara

Next Post

Mulai Hari Selasa 3 November 2020, PLT Bupati Lampung Utara Budi Utomo Resmi Dilantik Definitif

Next Post
Mulai Hari Selasa 3 November 2020, PLT Bupati Lampung Utara Budi Utomo Resmi Dilantik Definitif

Mulai Hari Selasa 3 November 2020, PLT Bupati Lampung Utara Budi Utomo Resmi Dilantik Definitif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In