[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
Lampung Utara – Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan tera, Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), resmi dongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab setempat melalui uji tera dan tera ulang.
Tera sebagai pendukung kegiatan jual Beli dan perdagangan, untuk mengukur kuantitas barang yang dijual sesuai dengan yang dibutuhkan pembeli. Tera Lampura yang sebelumnya masih ikut dengan daerah lain, akhirnya bisa dilakukan oleh Lampura sendiri. Sebelumnya, LSM Lentera melalui studi kajian dan observasi tentang Pelaksanan Tanda Sah Tera di Lampura pada Agustus 2020 silam kepada Hendri, Kepala Dinas Perdagangan setempat pada awal menjabat.
Pada Diskusi terbatas yang pernah dilakukan oleh LSM Lentera, Media Lensa Hukum News, dan Kadis Perdagangan, ada beberapa poin penting yang menjadi kendala dalam penerapan Tera Di Lampura, diantaranya, belum ada regulasi dan Masih bekerjasama dengan kabupaten lain dalam menarik Retribusi Tera.
” Ternyata obervasi dan kajian, serta belum adanya regulasi menjadi motivasi bagi Kadis Perdagangan untuk meningkatkan percepatan dan langkah atrategis ” Kata Muharis penggiat LSM Lentera, Selasa (27/10/20)
Muharis mengatakan, dengan diterbitkannya Perda dan Perbup baru mengenaj pelaksanaan tera oleh dinas Perdagangan setempat, dirinya mewakili LSM Lentera maupun masyarakat Lampura memberikan apresiasi atas capaian teraebut.
” Alhamdulillah dengan terbitnya Perda dan Perbup Baru terkait pelaksanan Tera tersebut yang merupakan hasil karya Kadis Perdagangan Layak diberi Apresiasi oleh seluruh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ” Ujar Muharis.
Dengan Terbitnya peraturan tentang tera di Lampura akan menjadi dasar bagi dinas Perdagangan untuk mengecek alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) diseluruh wilayah Lampura, dengan harapan masyarakat dan petani singkong tidak lagi dirugikan karena soal ketidak akuratan takaran dan timbangan. (kis)