Lampung Utara||Lensahukumnews.com Persoalan yang menjerat mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, Maya Metisa, keranah hukum hingga dilakukan penahanan. Kejari Lampura kembali buka suara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hafiezd,SH.MH, mewakili Kajari Menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dan menunggu jadwal sidang.
“Kita sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) hari senin kemarin, setelah itu kita menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tanjung Karang. Kalau nanti mereka bermohon untuk dilimpahkan ya udah akan kita lakukan. Sat ini Tersangka masih di sini (Rutan Kotabumi).” ucapnya.
Saat ditanya lebih jauh, mengenai adakah indikasi nama-nama lain yang bakal terseret atau terlibat dalam perkara ini, Hafiezd mengatakan, “Belum ada, kita masih fokus dengan Maya, kita belum tau nanti kita lihat hasil Penyidikan bisa iya? bisa tidak, nanti apakah ada yang mengarah ke tersangka baru atau tidak kita liat dipersidangan.” jelasnya, serta katakan,”Kita liat nanti aja di persidangan (terkait 10 persen fee ke Maya).” jelasnya.
persoalan ini dikatakan Hafiezd, lebih cepat dengan alasan, untuk kepentingan tersangka dan masyarakat itu sendiri, dimana sebelumnya ada pertanyaan kenapa lama hal itu karena proses dan membutuhkan waktu.(Anto)