• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kejari limpahkan Berkas Maya metisa ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Redaksi by Redaksi
September 2, 2020
in Berita
Kejari limpahkan Berkas Maya metisa ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com Persoalan yang menjerat mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, Maya Metisa, keranah hukum hingga dilakukan penahanan. Kejari Lampura kembali buka suara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hafiezd,SH.MH, mewakili Kajari Menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dan menunggu jadwal sidang.

“Kita sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) hari senin kemarin, setelah itu kita menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tanjung Karang. Kalau nanti mereka bermohon untuk dilimpahkan ya udah akan kita lakukan. Sat ini Tersangka masih di sini (Rutan Kotabumi).” ucapnya.

Saat ditanya lebih jauh, mengenai adakah indikasi nama-nama lain yang bakal terseret atau terlibat dalam perkara ini, Hafiezd mengatakan, “Belum ada, kita masih fokus dengan Maya, kita belum tau nanti kita lihat hasil Penyidikan bisa iya? bisa tidak, nanti apakah ada yang mengarah ke tersangka baru atau tidak kita liat dipersidangan.” jelasnya, serta katakan,”Kita liat nanti aja di persidangan (terkait 10 persen fee ke Maya).” jelasnya.

persoalan ini dikatakan Hafiezd, lebih cepat dengan alasan, untuk kepentingan tersangka dan masyarakat itu sendiri, dimana sebelumnya ada pertanyaan kenapa lama hal itu karena proses dan membutuhkan waktu.(Anto)

ShareTweetPin
Previous Post

Dimasa Pemdemi Covid-19, Sugiman Selaku Kordinator Buruh Menghimbau dan Membagikan Bantuan Sembako

Next Post

WAKIL KETUA PT, ROKI PANJAITAN, TERIMA KUNJUNGAN TIM RISET BALITBANG DIKLAT MA

Next Post
WAKIL KETUA PT, ROKI PANJAITAN, TERIMA KUNJUNGAN TIM RISET BALITBANG DIKLAT MA

WAKIL KETUA PT, ROKI PANJAITAN, TERIMA KUNJUNGAN TIM RISET BALITBANG DIKLAT MA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Aparatur Tiyuh di Tubaba Mengeluh, Gaji Tiga Bulan Belum Dibayar Jelang Lebaran
  • ‎Diduga Buang Limbah ke Sungai, Lapak Karet di Tiyuh Menggala Mas Dikeluhkan Warga.
  • Suami hilang, istri lapor polisi
  • Diduga Anggunan Nasabah Hilang, Maryono Kecewa pada Bank: “Sudah Lunas, AJB Tak Kunjung Dikembalikan”
  • Ketua DPRD Tubaba Murka Namanya Dicatut Perusahaan Klaim Fasilitator Dibantah Keras, Truk Perusahaan Masih Melintas
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In