• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga 1 Oknum Polisi dan 3 Orang, Melakukan istimadasi Kepada Warga Desa Sukamenanti

Redaksi by Redaksi
Agustus 18, 2020
in Berita
Diduga 1 Oknum Polisi dan 3 Orang, Melakukan istimadasi Kepada Warga Desa Sukamenanti
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Satu oknum anggota polisi polres Waykanan beserta tiga orang temannya melakukan intimidasi terhadap warga desa Sukamenanti Kecamatan Bukit kemuning kabupaten Lampung Utara. Pada tanggal 24 Juli 2020. Bulan kemarin lalu

Hal itu disampaikan oleh Paimin selaku warga desa Sukamenanti kecamatan bukit kemuning kabupaten Lampung Utara, dia menjelaskan saat diwawancarai awak media Lensa Hukum News”Yaa pada tanggal 8 Juli 2020 kemarin lalu, ada empat orang datang kerumah kami untuk meminta tanda tangan atas tanah kami yang diakui oleh bapak Farhan”.
“Keempat orang tersebut ada satu didiuga oknum anggota polisi yang bernama Bripka Eka Hendra Wijaya anggota polres Waykanan dinas di Polsek gunung labuhan, dan bersama tiga temannya bernama, Roik,Herman dan Mulyadi”.

Keempat orang tersebut meminta kepada kami dan memaksa kami,untuk tanda tangan surat pernyataan tanah yang mana tanah kami tersebut diakui oleh sudara bapak farhan.

Seketika keempat orang tersebut mendatangi kerumah-rumah kami didesa sukamenanti untuk memaksa kami melakukan tanda tangan, yang dibawak oleh mareka seperti surat pernyataan tanah kepemilikan yang diakui oleh bapak sudara Farhan

Tentunya kami merasa yang punya tanah tidak mau tanda tangan, karna tanah itu milik kami, kalaupun tanah kami yang diakui milik sudara bapak Farhan tentunya silakan ajukan perdata ke pengadilan. Kata paimin

Paimin juga menjelaskan atas kejadian intimidasi ini dan merugikan kami selaku warga desa Sukamenanti, kami telah menuntut kepihak kepolisian lebih tepatnya ke Polsek bukit kemuning atas terjadinya sifat intimidasi premanisme dan menghancurkan perusakan dikebun orang.

Sementara ditempat terpisah Suraji selaku kepala desa Sukamenanti Kecamatan Bukit kemuning kabupaten Lampung Utara, membenarkan atas insiden intimidasi premanisme yang mana satunya diduga anggota kepolisian polres Waykanan.

Suraji mengatakan saat diwawancarai awak media”Yaa informasi yang saya dapat pada tanggal 8 Juli ada sejumlah 4 orang mendatangi kerumah-rumah warga untuk meminta tanda tangan surat pernyataan, yang mana surat itu tersebut berisi tanah kepemilikan yang diakui oleh bapak sudara Farhan, Namun Warga kami pun menolak untuk menandatangani surat itu tersebut”.

Seketika jelang beberapa hari lebih tepatnya tanggal 24 juli, keempat orang tersebut datang lagi dengan meminta yang sama untuk segera tanda tangan surat pernyataan tersebut

Namun warga saya tetap menolak dan tidak ada yang mau tanda tangan, setelah itu keempat orang itu tersebut langsung merusak perkebunan milik bapak susilo 100 batang kopi dan kebun bapak Wakidi yang ditebang 8 batang kopi dan tiga batang karet.

Atas kejadian ini warga langsung berbondong-bondong kepihak kepolisian lebih tepatnya kepolsek bukit kemuning untuk melaporkan insiden pengerusakan dan intimidasi pengancaman yang dilakukan keempat orang itu tersebut. Katanya

Lanjut Suraji juga menjelaskan Ada 15 orang yang dipaksa keempat orang itu tersebut, namun cuman 2 warga saja yang setuju tanda tangan surat pernyataan itu karena takut dan diancam. Ujar suraji

Atas kejadian ini saya selaku kepala desa Sukamenanti Kecamatan Bukit kemuning kabupaten Lampung Utara meminta dan memohon kepada pihak kepolisian agar pelaku yang mengancam warga saya dan melakukan perusakan perkebunan sehingga warga saya merasa dirugikan, untuk segera ditangkap dan diadili seadil-adilnya, agar kedepannya tidak ada lagi kasus intimidasi didesa saya.Pungkasnya. (Arf)

ShareTweetPin
Previous Post

Polres Lampung Utara Tingkatkan Disiplin dan Tegakkan Hukum Sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Next Post

Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 75 Polres Lampung Utara gelar bhakti sosial serentak

Next Post
Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 75 Polres Lampung Utara gelar bhakti sosial serentak

Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 75 Polres Lampung Utara gelar bhakti sosial serentak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In