Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Satu oknum anggota polisi polres Waykanan beserta tiga orang temannya melakukan intimidasi terhadap warga desa Sukamenanti Kecamatan Bukit kemuning kabupaten Lampung Utara. Pada tanggal 24 Juli 2020. Bulan kemarin lalu
Hal itu disampaikan oleh Paimin selaku warga desa Sukamenanti kecamatan bukit kemuning kabupaten Lampung Utara, dia menjelaskan saat diwawancarai awak media Lensa Hukum News”Yaa pada tanggal 8 Juli 2020 kemarin lalu, ada empat orang datang kerumah kami untuk meminta tanda tangan atas tanah kami yang diakui oleh bapak Farhan”.
“Keempat orang tersebut ada satu didiuga oknum anggota polisi yang bernama Bripka Eka Hendra Wijaya anggota polres Waykanan dinas di Polsek gunung labuhan, dan bersama tiga temannya bernama, Roik,Herman dan Mulyadi”.
Keempat orang tersebut meminta kepada kami dan memaksa kami,untuk tanda tangan surat pernyataan tanah yang mana tanah kami tersebut diakui oleh sudara bapak farhan.
Seketika keempat orang tersebut mendatangi kerumah-rumah kami didesa sukamenanti untuk memaksa kami melakukan tanda tangan, yang dibawak oleh mareka seperti surat pernyataan tanah kepemilikan yang diakui oleh bapak sudara Farhan
Tentunya kami merasa yang punya tanah tidak mau tanda tangan, karna tanah itu milik kami, kalaupun tanah kami yang diakui milik sudara bapak Farhan tentunya silakan ajukan perdata ke pengadilan. Kata paimin
Paimin juga menjelaskan atas kejadian intimidasi ini dan merugikan kami selaku warga desa Sukamenanti, kami telah menuntut kepihak kepolisian lebih tepatnya ke Polsek bukit kemuning atas terjadinya sifat intimidasi premanisme dan menghancurkan perusakan dikebun orang.
Sementara ditempat terpisah Suraji selaku kepala desa Sukamenanti Kecamatan Bukit kemuning kabupaten Lampung Utara, membenarkan atas insiden intimidasi premanisme yang mana satunya diduga anggota kepolisian polres Waykanan.
Suraji mengatakan saat diwawancarai awak media”Yaa informasi yang saya dapat pada tanggal 8 Juli ada sejumlah 4 orang mendatangi kerumah-rumah warga untuk meminta tanda tangan surat pernyataan, yang mana surat itu tersebut berisi tanah kepemilikan yang diakui oleh bapak sudara Farhan, Namun Warga kami pun menolak untuk menandatangani surat itu tersebut”.
Seketika jelang beberapa hari lebih tepatnya tanggal 24 juli, keempat orang tersebut datang lagi dengan meminta yang sama untuk segera tanda tangan surat pernyataan tersebut
Namun warga saya tetap menolak dan tidak ada yang mau tanda tangan, setelah itu keempat orang itu tersebut langsung merusak perkebunan milik bapak susilo 100 batang kopi dan kebun bapak Wakidi yang ditebang 8 batang kopi dan tiga batang karet.
Atas kejadian ini warga langsung berbondong-bondong kepihak kepolisian lebih tepatnya kepolsek bukit kemuning untuk melaporkan insiden pengerusakan dan intimidasi pengancaman yang dilakukan keempat orang itu tersebut. Katanya
Lanjut Suraji juga menjelaskan Ada 15 orang yang dipaksa keempat orang itu tersebut, namun cuman 2 warga saja yang setuju tanda tangan surat pernyataan itu karena takut dan diancam. Ujar suraji
Atas kejadian ini saya selaku kepala desa Sukamenanti Kecamatan Bukit kemuning kabupaten Lampung Utara meminta dan memohon kepada pihak kepolisian agar pelaku yang mengancam warga saya dan melakukan perusakan perkebunan sehingga warga saya merasa dirugikan, untuk segera ditangkap dan diadili seadil-adilnya, agar kedepannya tidak ada lagi kasus intimidasi didesa saya.Pungkasnya. (Arf)