• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Residivis Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Kembali Ditangkap, Karena Kedapatan Membawa Sabu

Redaksi by Redaksi
Agustus 13, 2020
in Berita
Residivis Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Kembali Ditangkap, Karena Kedapatan Membawa Sabu
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com Residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), ditangkap kedapatan membawa sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor melintasi jalan RPN depan Karoke Orange Kelurahan Kelapa Tujuh, Rabu (12/8/2020) pukul 22.30.

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seharga Rp 600 ribu/paket dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang dikendarai tersangka. Tersangka adalah Selamet Oki Hagli (37), warga Desa Purwodadi, Kotagajah, Lampung Tengah.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan tersangka ditangkap oleh anggota Sat Sabara yang tengah melakukan patroli di jalan raya.

“Melihat ada seorang pengendara dengan gelat mencurigakan oleh petugas langsung diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan ditemuka satu paket sabu seharga Rp 600 ribu/peket disimpan kotak rokok berada dalam saku celananya,” ujar Aris.

Kasat juga menjelaskan setelah diketahui kedapatan membawa narkoba, tersangka langsung digeladang ke Polres Lampung Utara. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka yang diketahui pernah ditahan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pada tahun 2019 itu mengakui usai menjajakan sabu-sabu di Kotabumi dan rencanya hendak menuju pulang ke rumahnya, namun ditengah jalan ditangkap Polisi.

“Saya nekat menjajakan sabu-sabu karena tak memiliki uang dan pekerjaan,” kata Iptu Aris menirukan penuturan tersangka.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Cegah Penebaran C-19, Golkar Lampura Lakukan Test Swab Kader

Next Post

DR.Drs.H.Edward Antony,MM. Dikabarkan Tutup Usia

Next Post
DR.Drs.H.Edward Antony,MM. Dikabarkan Tutup Usia

DR.Drs.H.Edward Antony,MM. Dikabarkan Tutup Usia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In