• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Satreskrim Polres Tulang Bawang Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah Seluas 230 Hektar

Redaksi by Redaksi
Juli 28, 2020
in Berita
Satreskrim Polres Tulang Bawang Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah Seluas 230 Hektar
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang mengatakan, pelimpahan tersangka dan BB kasus tindak pidana korupsi tersebut dilaksanakan hari Senin (27/07/2020) siang, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang.

“Kemarin siang, Unit Tipidkor Satreskrim kami telah melimpahkan tersangka dan BB kasus tindak pidana korupsi ke Kejari Tulang Bawang, pelimpahan ini berdasarkan Surat P21 No : B-1576/L8.18/Fd.1/0/2020, tanggal 06 Juli 2020,” ujar AKP Sandy, Selasa (28/07/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan, perkara yang dilimpahkan oleh Unit Tipidkor Satreskrim tersebut berupa dugaan tindak pidana korupsi dana program penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang TA.2011 pada pekerjaan perluasan areal cetak sawah TA.2011.

Pada tahun 2011, di Dusun Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang mendapatkan bantuan perluasan cetak sawah seluas 180 hektar dengan anggaran sebesar Rp. 1.325.000.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBN TA.2011 dan pada tahun yang sama kembali mendapatkan bantuan perluasan areal cetak sawah seluas 50 hektar dengan anggaran sebesar Rp. 400 Juta.

“Total bantuan untuk areal cetak sawah seluas 230 hektar dengan anggaran sebesar Rp. 1.725.000.000,- (satu mililiar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah). Yang mana dana tersebut diterima langsung oleh tersangka AH (51), selaku Kepala Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pasiran Jaya, warga Dusun Pasiran Makmur, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas,” jelas AKP Sandy.

Tersangka AH ini telah melakukan penyimpangan dalam proses pengerjaan perluasan areal cetak sawah dan pengadaan sarana produksi (saprodi) berupa pupuk, herbisida dan bibit padi.

“Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilian Lampung, akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AH mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 618.254.750,- (enam ratus delapan belas juta dua ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),” tambah AKP Sandy.

Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Desa sumber Arum, realisasikan 136 KK BLT DD tahap lll ( tiga ).

Next Post

Satreskrim Polres Lampung Utara Limpahkan Tersangka Korupsi Dana BOK Ke Kejaksaan Negeri Kotabumi

Next Post
Satreskrim Polres Lampung Utara  Limpahkan Tersangka Korupsi Dana BOK Ke Kejaksaan Negeri Kotabumi

Satreskrim Polres Lampung Utara Limpahkan Tersangka Korupsi Dana BOK Ke Kejaksaan Negeri Kotabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In