Lampung Utara||Lensahukumnews.com Banyak modus korupsi yang terjadi dan dilakukan oleh setiap orang yang memiliki kewenangan atau pengguna anggaran, Dua modus yang paling sering digunakan adalah mark up (penggelembungan) dana dan dugaan penyalahgunaan anggaran, di badan penanggulangan bencana daerah ( BPBD) Kabupaten Lampung Utara, pada tahun anggaran 2017
Bram fikma,S.H.,M.H. Dosen universitas muhamdiyah Kotabumi ( UMKO ) mengatakan, Perlu adanya sinergi antara penegak hukum, lembaga audit negara, dan inspektorat terkait potensi kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara, atas dasar kegiatan Mark up anggaran pengadaan barang serta pembanguna fisik yg di duga terjadi pada badan penanggulangan bencana Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Bram fikma Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan pada tahun 2017 atas pelaksanan pengadaan barang dan jasa, dana tambahan honor pegawai, serta pembangunan fisik, hal ini harus dijadikan pembelajaran dan tindakan tegas aparat penegak hukum ( APH ) untuk tindakan oknum birokrat serta oknum rekanan yang ingin memperkaya diri, sehingga akan menjadi sok terapi serta tidak terjadinya tindakan korupsi, dikemuadian hari yang akan terulang kembali khususnya di kabupaten Lampung Utara
Bram. panggilan akrbanya mengatakan Apabila ada ASN yang melakukan Mark UP (Penggelembungan) dana dan penyalahgunaan anggaran bisa terkena UU Pemberantasan Tipikor serta UU ASN yang salah satu ancamannya akan membuat para oknum ASN tersebut bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
Dirinya berharap marilah kita sekarang saling sinergi membangun kabupaten Lampura yg lebih baik dengan simbol nya yaitu Kotabumi BETTAH (Bersih Elok Tertib Takwa Aman dan Hidup) tanpa suatu kepentingan pribadi semata, kata Bram ( Anto Puji )