• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

ini Kata Praktisi Hukum terkait Dugaan Mark up anggaran BPBD Lampura

Redaksi by Redaksi
Mei 21, 2020
in Berita
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com Banyak modus korupsi yang terjadi dan dilakukan oleh setiap orang yang memiliki kewenangan atau pengguna anggaran, Dua modus yang paling sering digunakan adalah mark up (penggelembungan) dana dan dugaan penyalahgunaan anggaran, di badan penanggulangan bencana daerah ( BPBD) Kabupaten Lampung Utara, pada tahun anggaran 2017

Bram fikma,S.H.,M.H. Dosen universitas muhamdiyah Kotabumi ( UMKO ) mengatakan, Perlu adanya sinergi antara penegak hukum, lembaga audit negara, dan inspektorat terkait potensi kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara, atas dasar kegiatan Mark up anggaran pengadaan barang serta pembanguna fisik yg di duga terjadi pada badan penanggulangan bencana Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Bram fikma Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan pada tahun 2017 atas pelaksanan pengadaan barang dan jasa, dana tambahan honor pegawai, serta pembangunan fisik, hal ini harus dijadikan pembelajaran dan tindakan tegas aparat penegak hukum ( APH ) untuk tindakan oknum birokrat serta oknum rekanan yang ingin memperkaya diri, sehingga akan menjadi sok terapi serta tidak terjadinya tindakan korupsi, dikemuadian hari yang akan terulang kembali khususnya di kabupaten Lampung Utara

Bram. panggilan akrbanya mengatakan Apabila ada ASN yang melakukan Mark UP (Penggelembungan) dana dan penyalahgunaan anggaran bisa terkena UU Pemberantasan Tipikor serta UU ASN yang salah satu ancamannya akan membuat para oknum ASN tersebut bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

Dirinya berharap marilah kita sekarang saling sinergi membangun kabupaten Lampura yg lebih baik dengan simbol nya yaitu Kotabumi BETTAH (Bersih Elok Tertib Takwa Aman dan Hidup) tanpa suatu kepentingan pribadi semata, kata Bram ( Anto Puji )

ShareTweetPin
Previous Post

Ini kata praktisi hukum terkait Dugaan Mark up anggaran BPBD Lampura

Next Post

DESA OGAN LIMA SALURKAN DANA BLT KE WARGA

Next Post
DESA OGAN LIMA SALURKAN DANA BLT KE WARGA

DESA OGAN LIMA SALURKAN DANA BLT KE WARGA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In