• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Opini

Ini kata praktisi hukum terkait Dugaan Mark up anggaran BPBD Lampura

Redaksi by Redaksi
Mei 21, 2020
in Opini
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Lampung Utara||lensahukumnews.com

Banyak modus korupsi yang terjadi dan dilakukan oleh setiap orang yg memiliki kewenangan atau pengguna anggaran, Dua modus yang paling sering digunakan adalah mark up (penggelembungan) dana dan dugaan penyalahgunaan anggaran, di badan penanggulangan bencana daerah ( BPBD) kabupaten Lampung Utara, pada tahun anggaran 2107.

Bram fikma Dosen universitas muhamddyah Kotabumi ( UMKO ) mengatakan, Perlu adanya sinergi antara penegak hukum, lembaga audit negara, dan inspektorat terkait potensi kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara, atas dasar kegiatan Mark up anggaran pengadaan barang serta pembanguna fisik yg di duga terjadi pada badan penanggulangan bencana Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Bram fikma Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan pada tahun 2017 atas pelaksanan pengadaan barang dan jasa, dana tambahan honor pegawai, serta pembangunan fisik, hal ini harus dijadikan pembelajaran dan tindakan tegas aparat penegak hukum ( APH ) untuk tindakan oknum birokrat serta oknum rekanan yg ingin memperkaya diri, sehingga akan menjadi sok terapi serta tidak terjadinya tindakan korupsi, dikemuadian hari yang akan terulang kembali khususnya di kabupaten Lampung Utara

Bram. panggilan akrbanya mengatakan Apabila ada ASN yang melakukan Mark UP (Penggelembungan) dana dan penyalahgunaan anggaran bisa terkena UU Pemberantasan Tipikor serta UU ASN yang salah satu ancamannya akan membuat para oknum ASN tersebut bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

Dirinya berharap marilah kita sekarang saling sinergi membangun kabupaten Lampura yg lebih baik dengan simbol nya yaitu Kotabumi BETTAH (Bersih Elok Tertib Takwa Aman dan Hidup) tanpa suatu kepentingan pribadi semata, kata Bram ( Anto Puji )

ShareTweetPin
Previous Post

Desa Sumber Arum Realisasikan BLT DD Kepada Masyarakat

Next Post

ini Kata Praktisi Hukum terkait Dugaan Mark up anggaran BPBD Lampura

Next Post

ini Kata Praktisi Hukum terkait Dugaan Mark up anggaran BPBD Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Kejari Lampura Tetapkan Tersangka Kepada Mantan Kepala Desa Sekipi, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
  • Lawan Aturan! Dua Truk Fuso Bermuatan 15 Ton Singkong Masuk Jalan Kelas Kabupaten di Tubaba
  • Heboh! Diduga Ikan Diracun di Sungai Waysido, Warganet Geram dan Desak Penindakan Tegas
  • Proyek Gedung Bersama Uluan Nughik Diduga Asal Jadi, LBH Soroti Dugaan Mark-Up Miliaran Rupiah
  • IKLAN KEHILANGAN
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In