• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Desa Gunung Katon Bagikan 1000 Masker dan APD serta Musdes Terkait BLT dan Fisik

Redaksi by Redaksi
Mei 5, 2020
in Berita
Desa Gunung Katon Bagikan 1000 Masker dan APD serta Musdes Terkait BLT dan Fisik
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Dalam rangka bukti keseriusan perangi covid-19, Perangkat desa beserta masyarakat desa Gunung Katon Kecamatan Tanjung raja Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Gelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus terkait penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020 serta membagikan 1000 masker beserta alat APD dan penyemprotan cairan disinfektan. Selasa (05/05/20)

Pembahasan ini dipercepat untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di pedesaan, mengingat banyaknya masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona, Disease (Covid-19).

Dalam Musyawarah tersebut diungkapkan Tipidi Selaku Kepala Desa Gunung Katon dia mengatakan, bahwasanya kegiatan musyawarah tersebut membahas tentang perangi virus Corona Covid-19 serta memusyawarahkan terkait kategori penerima BLT DD yaitu seperti keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
“Pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial”.

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.

“Dana yang akan dibagikan untuk BLT dana 40% kedua yang kedua 40%pertama untuk pembangunan

Di tempat terpisah, masyarakat Desa Gunung Katon kecamatan Tanjung raja merasa sangat senang dengan adanya program BLT ini. “Saya sangat berterima kasih sekali kepada pemerintah, melalui Dana Desa Gunung katon, atas program BLT mampu meringankan beban masyarakat karena dampak Virus Corona ini,” ucap salah satu masyarakat desa Suka sari.(Arf)

ShareTweetPin
Previous Post

Desa Suka Sari Bagikan 1600 Masker dan APD serta Musdes Terkait BLT dan Fisik

Next Post

Dua Pelaku Penyalah Guna Narkoba Diringkus Tim Cobra Polres Lampura

Next Post
Dua Pelaku Penyalah Guna Narkoba Diringkus Tim Cobra Polres Lampura

Dua Pelaku Penyalah Guna Narkoba Diringkus Tim Cobra Polres Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • *Dosen UMKO ikuti sosialisasi pengembangan profesi dan karier oleh LLDIKTI wilayah II*
  • Bangun Kerja Sama Internasional, Dua Prodi FKIP UMKO Mengikuti Bimtek Penguatan Kompetensi Pengajar BIPA Berbasis SKKNI
  • Nama Wartawan Dicatut, Isu Rp20 Juta Picu Kontroversi Baru
  • Diduga Langgar Kesepakatan, Karaoke Diva Kembali Buka, Satpol PP Siapkan Langkah Lanjutan
  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In