• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, November 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Pelaku Penyalah Guna Narkoba Diringkus Tim Cobra Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Mei 5, 2020
in Berita
Dua Pelaku Penyalah Guna Narkoba Diringkus Tim Cobra Polres Lampura
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Dua orang pemuda warga Kotabumi Lampung Utara diamankan oleh tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara karna sebagai penyalah guna Narkoba jenis sabu, Senin (4/5/2020).

Kedua Pelaku yakni Hendra Falani (36) warga Jalan Abrati Kelurahan Kotabumi Pasar Kecamatan Kotabumi  dan Anderi Prayogi (27) warga jalan Mekar Sari Kelurahan Kotabumi Tengah Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat kita dapat mengamankan kedua pelaku tepatnya di Kampung Baru Kelurahan Kotabumi tengah Kecamatan Kotabumi.

“Setelah mendapat informasi yang akurat tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” kata Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio, Selasa (5/5/2020).

Lanjut Aris, selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket jenis sabu (Bruto ± 0,16 gram), 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong), 1 (satu) buat lintingan kertas kuningan (Pyrex), 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Baru dan 1 (satu) buah lakban kecil.

Saat ini kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar Iptu Aris.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Desa Gunung Katon Bagikan 1000 Masker dan APD serta Musdes Terkait BLT dan Fisik

Next Post

Polsek Abung Selatan Ringkus Pelaku Curat Spesialis Pembobol Rumah

Next Post

Polsek Abung Selatan Ringkus Pelaku Curat Spesialis Pembobol Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Partai NasDem Tubaba Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Pembangunan dalam Rangka HUT ke-14
  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
  • Selain Tak Ada Plang Informasi, Proyek Drainase di Tiyuh PJU Diduga Asal Jadi
  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In