• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

PLT Bupati Lampura Instruksikan Pemudik dan Pendatang Harus di Data dan Isolasi Mandiri

Redaksi by Redaksi
April 3, 2020
in Berita
PLT Bupati Lampura Instruksikan  Pemudik dan Pendatang Harus di Data dan Isolasi Mandiri
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara || Lensahukumnews.com
Antisipasi penyebaran virus Corona Covid-19, Pemerintah Pemkab Kabupaten Lampung Utara beserta jajaran Forkompinda bergerak cepat untuk menanggulangi terkait wabah virus covid-19 ini, dengan cara mendata setiap pemudik dan penduduk dari luar kota, sesuai dengan edaran surat Edaran Plt,Bupati Lampung Utara Nomor 061.1/9/02-LU/2020, tentang pencegahan dan kesiapsiagaan penyebaran virus Cirona.

Hal itu di sampaikan oleh Hendry,S.H.,MM. Selaku kabag hukum pemkab Kabupaten Lampung Utara saat diwawancarai awak media dia mengatakan “Surat Edaran sudah kita sampaikan untuk semua kecamatan, agar semua pemudik atau pendatang segera dilakukan pendataan,” ujarnya

Hendry juga mengatakan pada prinsipnya berdasarkan surat edaran bupati lampung utara sangat intens sekali dengan pencegahan penanganan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19), salah satunya melalui edaran ini yang diinstruksikan adalah Camat, Jajaran Forkopimda tingkat kecamatan, Kepala puskesmas, Kepala Kelurahan dan Kepala desa serta seluruh perangkat desa, dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran covid 19 ini.

“Dengan harapan saya menghimbau kepada seluruh warga pendatang dan pemudik dan penduduk diluar kota untuk harus didata dulu baik dari nama identitas dan cek kesehatan Agar masyarakat terbebas dari Virus Covid-19 dan selama 14 hari tidak keluar rumah dulu untuk menghindari virus Wabah Covid-19 baik dari penularan atau tertular demi kelangsungan hidup kesehatan khususnya di daerah kabupaten Lampung Utara. Pungkasnya (Arf)

ShareTweetPin
Previous Post

CegahCovid 19, Kapolres Lampura Ajak Pihak Bank Menjadi Gugus Depan

Next Post

PLT Bupati Lampura Instruksikan Pemudik dan Pendatang Harus di Data dan Isolasi Mandiri

Next Post
PLT Bupati Lampura Instruksikan  Pemudik dan Pendatang Harus di Data dan Isolasi Mandiri

PLT Bupati Lampura Instruksikan Pemudik dan Pendatang Harus di Data dan Isolasi Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In