Lampung Utara || Lensahukumnews.com
Antisipasi penyebaran virus Corona Covid-19, Pemerintah Pemkab Kabupaten Lampung Utara beserta jajaran Forkompinda bergerak cepat untuk menanggulangi terkait wabah virus covid-19 ini, dengan cara mendata setiap pemudik dan penduduk dari luar kota, sesuai dengan edaran surat Edaran Plt,Bupati Lampung Utara Nomor 061.1/9/02-LU/2020, tentang pencegahan dan kesiapsiagaan penyebaran virus Cirona.
Hal itu di sampaikan oleh Hendry,S.H.,MM. Selaku kabag hukum pemkab Kabupaten Lampung Utara saat diwawancarai awak media dia mengatakan “Surat Edaran sudah kita sampaikan untuk semua kecamatan, agar semua pemudik atau pendatang segera dilakukan pendataan,” ujarnya
Hendry juga mengatakan pada prinsipnya berdasarkan surat edaran bupati lampung utara sangat intens sekali dengan pencegahan penanganan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19), salah satunya melalui edaran ini yang diinstruksikan adalah Camat, Jajaran Forkopimda tingkat kecamatan, Kepala puskesmas, Kepala Kelurahan dan Kepala desa serta seluruh perangkat desa, dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran covid 19 ini.
“Dengan harapan saya menghimbau kepada seluruh warga pendatang dan pemudik dan penduduk diluar kota untuk harus didata dulu baik dari nama identitas dan cek kesehatan Agar masyarakat terbebas dari Virus Covid-19 dan selama 14 hari tidak keluar rumah dulu untuk menghindari virus Wabah Covid-19 baik dari penularan atau tertular demi kelangsungan hidup kesehatan khususnya di daerah kabupaten Lampung Utara. Pungkasnya (Arf)