• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Praktisi Hukum Palaregal, Ancaman Pidana Bagi Yang Melakukan Penipuan Jual Masker Online

Redaksi by Redaksi
Maret 30, 2020
in Berita, Jurnal Hukum
Praktisi Hukum Palaregal, Ancaman Pidana Bagi Yang Melakukan Penipuan Jual Masker Online
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara|| Lensahukumnews.com
Ada yang meraup keuntungan dibalik bencana yang melanda, yah.. ini yang sedang terjadi saat ini.
Arif Rahman,S.H. Selaku Praktisi Hukum Palaregal mengatakan meluasnya wabah Virus Covid-19, jelas nambah permintaan akan Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker, handsanitizer, dan lain sebagainya.
Masker yang biasanya melimpah di pasaran, kini lenyap, kalaupun ada harganya melambung tinggi diatas harga net, bahkan, kejamnya lagi penjualan melalui situs jaring (online) banyak melakukan penipuan.

Dengan maraknya penipuan penjualan via jaring, membuat sebagian praktisi hukum paralegal dan Law Patner beranggapan sehingga akan melakukan somasi bagi penjual nakal tersebut.

Pelaku penipuan tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis dengan pasal 378 kita Undang-Undang hukum pidana (KUHP) dan dapat juga dengan pasal 28 ayat (1) UU No 19 tahun 2019 tentang informasi dan Transaksi elektronik dan perubahan dari UU No 11 Tahun 2008 ITE apabila penipuan dilakukan secara online.

Pasal 378 barang siapa yang dimaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orag lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan menggunakan tipu muslihat untuk melakukan serangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau suapaya memberi utang maupun menghapus piutang di ancam dengan penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 28 ayat (1)UU ITE setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 6 milyar rupiah.

“Maka dari itu saya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati ketika melakukan hubungan transaksi pembelian masker lewat online dan harus tetap waspada tentunya. UjarArif. (Red)

ShareTweetPin
Previous Post

Warga PSHT Rayon Desa Isorejo Gelar Gotong Royong Semprot Disinfektan

Next Post

Desa Ulak Rengas Gelar Gotong Royong Semprot Disinfektan

Next Post
Desa Ulak Rengas Gelar Gotong Royong Semprot Disinfektan

Desa Ulak Rengas Gelar Gotong Royong Semprot Disinfektan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In