Lampung Utara|| Lensahukumnews.com
Ada yang meraup keuntungan dibalik bencana yang melanda, yah.. ini yang sedang terjadi saat ini.
Arif Rahman,S.H. Selaku Praktisi Hukum Palaregal mengatakan meluasnya wabah Virus Covid-19, jelas nambah permintaan akan Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker, handsanitizer, dan lain sebagainya.
Masker yang biasanya melimpah di pasaran, kini lenyap, kalaupun ada harganya melambung tinggi diatas harga net, bahkan, kejamnya lagi penjualan melalui situs jaring (online) banyak melakukan penipuan.
Dengan maraknya penipuan penjualan via jaring, membuat sebagian praktisi hukum paralegal dan Law Patner beranggapan sehingga akan melakukan somasi bagi penjual nakal tersebut.
Pelaku penipuan tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis dengan pasal 378 kita Undang-Undang hukum pidana (KUHP) dan dapat juga dengan pasal 28 ayat (1) UU No 19 tahun 2019 tentang informasi dan Transaksi elektronik dan perubahan dari UU No 11 Tahun 2008 ITE apabila penipuan dilakukan secara online.
Pasal 378 barang siapa yang dimaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orag lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan menggunakan tipu muslihat untuk melakukan serangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau suapaya memberi utang maupun menghapus piutang di ancam dengan penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 28 ayat (1)UU ITE setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 6 milyar rupiah.
“Maka dari itu saya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati ketika melakukan hubungan transaksi pembelian masker lewat online dan harus tetap waspada tentunya. UjarArif. (Red)