Lampung Utara || Lensahukumnews.com
Bukti keseriusan melawan Covid-19, Pemerintah Desa Sukamenanti Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara melakukan penyemprotan disinfektan, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di desa tersebut, Jumaat 27 Maret 2020.
Suraji Kepala Desa Sukamenanti mengatakan, pihaknya hadir dalam penyediaan alat ataupun tenaga sukarela untuk menangani bencana non alam, seperti virus corona (Covid-19).
Dikatakan Suraji aksi kemanusiaan ini merupakan bentuk sinergisitas pemerintah desa setempat bersama para masyarakat khususnya didesa Sukamenanti dalam upaya pencegahan Covid-19.
“Adapun bahan-bahan yang digunakan dalam penyemprotan adalah Wipol 30 ml karbol, Sos 10 ml, Beklin 30 mili, dan ditambah air 900 liter, serta tenaga sukarela masyarakat desa Sukamenanti yang terlibat penyenprotam disinfektan,” kata Suraji
Sasaran penyemprotan disinfektan, ujar Suraji adalah fasilitas umum, seperti balai desa, Rumah makan, Tempat ibadah (masjid), dan lembaga pendidikan maupun tempat keramaian masyarakat dan rumah-rumah masyarakat.
Bersama dengan perangkat desa, mulai dari kepala urusan (kaur), kepala dusun, RT hingga hansip dan masyarakat yang membantu sukarela bersatu mencegah penyebaran Covid-19 dengan disinfektan.
“Gerakan bersama ini mendapat dukungan keluarga. Selain respon positif dari sejumlah elemen masyarakat,” ucap Suraji
Lanjut Suraji juga mengatakan penyemprotan di desa kita siapkan obatnya dari desa. Dan yang melakukan penyemprotan adalah baik dari kalangan anak muda maupun dewasa yang peduli dengan wabah penyakit covid 19 dan para masyarakat.
“harapan saya semoga dengan adanya penyemprotan desinfektan khususnya didesa Sukamenanti, masyarakat bebas dari penyakit covid 19 dan bagi warga yang pulang dari luar maupun luar kota harus ke puskesmas dulu untuk dilakukan cek kesehatan, dan selama 14 hari tidak keluar rumah dulu untuk menghindari virus Wabah Covid-19 baik dari penularan atau tertular demi kelangsungan hidup kesehatan khususnya di desa Sukamenanti. Pungkasnya (Arf/Kis)