Lampung Utara || Lensahukumnews.com
Sebanyak 59 orang penyalahgunan Narkoba dalam Operasi Antik Krakatau 2020 oleh Polres Lampung Utara bersama barang bukti 79,43 gram sabu, 4,03 gram ganja, 65 butir ekstasi dan 1 butir psikotropika.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko dan Kabag Ops Kompol Nelson F Manik pada Konferensi Pers hasil ungkap ops antik menjelaskan, ke 59 orang itu terjaring dalam Ops Antik Krakatau 2020 yang berlangsung sejak tanggal 9-22 Maret 2020 lalu.
“Pada ops antik krakatau 2020 ini Polres Lampung Utara mengungkap 38 kasus narkoba dengan 59 orang pelaku,” kata AKBP Bambang Yudo Martono, Kamis (26/3/2020).
Dari 59 orang terduga pelaku narkoba yang terjaring tersebut 56 laki-laki, 3 orang perempuan. 33 orang diantaranya pengedar atau kurir dan 26 pengguna.
Selain itu, lanjutnya, dari 59 orang tersebut 5 orang masih dibawah umur atau anak-anak, 3 orang berstatus pelajar, 1 orang oknum PNS, 2 orang oknum honorer. Barang bukti yang diamankan 79,43 gram sabu, 4,03 gram ganja, 65 butir ekstasi dan 1 butir psikotropika.
“Dari 59 orang tersebut 2 orang yang masih anak-anak telah dilakukan diversi dan 2 orang dikembalikan ke keluarganya setelah dilakukan gelar perkara tidak terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan urinenya negatif,” paparnya.(Arf)