• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, November 23, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pukul Siswa Oknum Kepala Sekolah di Laporkan Ke Polres Lampung Utara

Redaksi by Redaksi
Februari 26, 2020
in Berita
Pukul Siswa Oknum Kepala Sekolah di Laporkan Ke Polres Lampung Utara
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensahukumnews.com
Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yayasan pondok pesantren Husnul Amal Kotabumi Lampung Utara diduga melakukan tindak kekerasan penganiayaan terhadap murid berinisial R (10) yang masih duduk di bangku kelas 5 MI. Rabu (26/2/2019).

Berdasarkan keterangan dari orang tua R, Andika menerangkan anaknya ketika itu berdua dengan teman sekelasnya ketauan menghisap rokok elektrik (Vape) saat itu oknum kepala langsung menampar R sebanyak 6 kali hingga menyebabkan luka memar pada pipi kiri R.

Mendapati kabar anaknya di tampar, orang tua korban langsung mendatangi sekolah tersebut untuk menanyakan apa yang terjadi terhadap anaknya. Namun (Jamaluddin red) selaku kepala sekolah bersikeras menyatakan bahwa tindakannya tersebut memang sudah prosedur pihak sekolah.

“Saya datang ke sekolah untuk menanyakan kenapa anak saya ditampar hingga berkali-kali sampai luka memar. tapi Jamaluddin justru menantang, jika tidak terima dengan tindakan itu silahkan laporkan ke polisi, dia mengatakan hal itu berkali-kali” ujar Andika.

Selanjutnya Andika bersama anaknya langsung melakukan visum ke RSUD setempat dan melaporkan kepada pihak Polres Lampung Utara.

“Saya sangat menyayangkan kejadian ini, mestinya kepala sekolah itu memanggil saya dulu selaku orang tua R, tapi ini malah main tampar aja, tapi dia (Jamaluddin red) bukan mencarikan solusi malah nantang suruh laporan ke polisi,” ungkapnya.

Selain itu, saat dikonfirmasi awak media Jamaluddin mengatakan dirinya menampar R sebanyak dua kali karena R kedapatan merokok Vape tapi R tidak mau mengakui perbuatannya.

“Ketika saya mengetahui siswa tersebut merokok dengan temannya saya menegur tapi R tidak mau ngaku, pada saat itu saya replek dan menampar R sebanyak dua kali, tindakan saya ini berdasarkan prosedur sekolah” kata Jamaluddin.

Berdasarkan pantauan tim media ini dilapankan, anggota polisi mendatangi TKP dan menemui pihak sekolah dan langsung membawa oknum kepala sekolah tersebut ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, saat tim meminta keterangan mengenai tindak lanjut laporan tersebut, pihak Polres Lampung Utara belum dapat dikonfirmasi karena sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Oknum kepala sekola (Jamludi) kini bisa diancam dengan melanggar undang-undang tentang perlindungan anak no 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara.(Tim)

ShareTweetPin
Previous Post

Desa Bangun Sari Digegerkan Dengan Penemuan Mayat

Next Post

Ka.Lapas Kotabumi Gelar Media Gathering, Ajak Satukan Mindset Dukung Resolusi Pemasyarakatan

Next Post
Ka.Lapas Kotabumi Gelar Media Gathering, Ajak Satukan Mindset Dukung Resolusi Pemasyarakatan

Ka.Lapas Kotabumi Gelar Media Gathering, Ajak Satukan Mindset Dukung Resolusi Pemasyarakatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
  • Wawan Irawan Gelar Reses di Panaragan Jaya Indah, Serap Aspirasi Soal Infrastruktur hingga Tanah Pemakaman
  • Pemerintah Tiyuh Karta Raya melaksanakan kegiatan SIGER
  • Dugaan Kisruh Dana BUMTi Tirta Kencana: Modal Rp225 Juta Diduga Hanya Dikelola Rp100 Juta, Ketua Mundur, Pengurus Saling Bongkar
  • Satpol PP Tubaba Turun Tangan Soal Kandang Babi Diduga Ilegal: “Harus Ada Izin, dan Akan Kami Cek Kebenarannya”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In