Lampung Utara | Lensahukumnews.com
Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yayasan pondok pesantren Husnul Amal Kotabumi Lampung Utara diduga melakukan tindak kekerasan penganiayaan terhadap murid berinisial R (10) yang masih duduk di bangku kelas 5 MI. Rabu (26/2/2019).
Berdasarkan keterangan dari orang tua R, Andika menerangkan anaknya ketika itu berdua dengan teman sekelasnya ketauan menghisap rokok elektrik (Vape) saat itu oknum kepala langsung menampar R sebanyak 6 kali hingga menyebabkan luka memar pada pipi kiri R.
Mendapati kabar anaknya di tampar, orang tua korban langsung mendatangi sekolah tersebut untuk menanyakan apa yang terjadi terhadap anaknya. Namun (Jamaluddin red) selaku kepala sekolah bersikeras menyatakan bahwa tindakannya tersebut memang sudah prosedur pihak sekolah.
“Saya datang ke sekolah untuk menanyakan kenapa anak saya ditampar hingga berkali-kali sampai luka memar. tapi Jamaluddin justru menantang, jika tidak terima dengan tindakan itu silahkan laporkan ke polisi, dia mengatakan hal itu berkali-kali” ujar Andika.
Selanjutnya Andika bersama anaknya langsung melakukan visum ke RSUD setempat dan melaporkan kepada pihak Polres Lampung Utara.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini, mestinya kepala sekolah itu memanggil saya dulu selaku orang tua R, tapi ini malah main tampar aja, tapi dia (Jamaluddin red) bukan mencarikan solusi malah nantang suruh laporan ke polisi,” ungkapnya.
Selain itu, saat dikonfirmasi awak media Jamaluddin mengatakan dirinya menampar R sebanyak dua kali karena R kedapatan merokok Vape tapi R tidak mau mengakui perbuatannya.
“Ketika saya mengetahui siswa tersebut merokok dengan temannya saya menegur tapi R tidak mau ngaku, pada saat itu saya replek dan menampar R sebanyak dua kali, tindakan saya ini berdasarkan prosedur sekolah” kata Jamaluddin.
Berdasarkan pantauan tim media ini dilapankan, anggota polisi mendatangi TKP dan menemui pihak sekolah dan langsung membawa oknum kepala sekolah tersebut ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, saat tim meminta keterangan mengenai tindak lanjut laporan tersebut, pihak Polres Lampung Utara belum dapat dikonfirmasi karena sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Oknum kepala sekola (Jamludi) kini bisa diancam dengan melanggar undang-undang tentang perlindungan anak no 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara.(Tim)