.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 639/ VIII/ 2019/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 26 Agustus 2019 tentang penipuan dan penggelapan dengan korban Ria Maya Sari warga Sumberejo Kemiling Kota Bandar Lampung.
.
Kasat Reskrim Lampura AKP M. Hendrik Aprilianto mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2019 sekira pukul 19.30 Wib korban dari Bandar Lampung datang ke Kotabumi menggunakan kendaraan mobil Honda Jazz warna merah berjanjian dengan pelaku yang mengaku sebagai kasat Narkoba Andre Gustami
.
Lalu sesampainya diwarung nasi samping makam pahlawan lama depan KCP BRI Kelapa Tujuh Kecamatan Kabupaten Lampung Utara, korban bertemu dengan pelaku yang berpura-pura suruhan Andri Gustami. Kemudian pelaku meminjam mobil milik korban dengan alasan untuk menjemput Andri Gustami, setelah itu pelaku membawa mobil korban dan tidak kembali lagi.
.
“Mendapatkan laporan tersebut petugas langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Tanjung Ratu Ilir Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah berikut dua pelaku penadah mobil korban”, ujar Hendrik, Kamis (29/8/19).
.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan Dian Afrizal (23) Desa Tanjung Ratu Ilir Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah pelaku yang mengaku sebagai Kasat Narkoba, Lamidi (51) warga Desa Sidorahayu Kec. Abung Semuli Kab. Lampung Utara dan Feri Irawan (27) Twarga Desa Blambangan Kec. Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara pelaku penadah (480 KUHPidana).
.
Selain mengamankan para pelaku petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 unit mobil Honda Jazz Warna Merah. ” Kini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna lakukan penyelidikan lebih lanjut, ” kata AKP M. Hendrik Aprilianto.(Arif)