• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Lurah Felix Sulandana Pulangkan Uang Senilai 110 Juta Ke Kejaksaan Lampura

Redaksi by Redaksi
Februari 28, 2025
in Berita
Mantan Lurah Felix Sulandana Pulangkan Uang Senilai 110 Juta Ke Kejaksaan Lampura
0
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Terpidana Felix Sulandana mantan lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan pulangkan uang peganti dan uang denda perkara tindak pidana korupsi dana kelurahan tahun 2022.

Bahwa Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk tanggal 31 Oktober 2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Fellx Sulandana telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 19 November 2024 telah menyatakan terdakwa dijatuhi membayar uang pengganti Rp.110.660.900,00,- (Seratus sepuluh juta enam ratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah) dan Uang Denda Sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Kasi Pidsus Kejari Lampura Muhammad Azhari Tanjung mengatakan Bahwa pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan oleh Terpidana melalui adik kandung terpidana  Sebesar Rp. 110.660.900,00,- (Seratus sepuluh juta enam ratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah) dan pembayaran uang denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Jum’at (28/2/2025).

“Atas adanya uang pengembalian itu, terpidana tidak perlu menjalani hukuman tambahan subsider pidana penjara, yang dimana saat ini terpidana sedang menjalani hukuman di rutan Way Hui”Pungkasnya (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Jelang Ramadhan,Pemkab Lampura Pastikan Harga Sembako Selalu Stabil

Next Post

Bupati dan Wabup Lampura Sampaikan Pidato Visi Misi dalam Rapat Paripurna DPRD

Next Post
Bupati dan Wabup Lampura Sampaikan Pidato Visi Misi dalam Rapat Paripurna DPRD

Bupati dan Wabup Lampura Sampaikan Pidato Visi Misi dalam Rapat Paripurna DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In