Lampung utara – Berdasarkan Siaran Pers Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi segera menerapkan pembuatan paspor baru atau perpanjangan dengan masa berlaku 10 tahun. Dimana sebelumnya masa berlaku paspor hanya 5 tahun.
Khresna Aji Pranata, Kasubsi TI Inteldakim, mewakili Kepala Imigrasi Kotabumi Amrulloh Shodiq, mengatakan peraturan baru tersebut tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022, yang diundangkan di Jakarta pada, Kamis 29 September 2022.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun,” kata dia, Kamis (06/10).
Tapi kata dia, kepastian pemberlakuan tersebut menunggu petunjuk teknis dari antor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan itu. Mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder.
Penjelasan tersebut merupakan siaran pers Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Selasa 04 Oktober 2022, disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, bagi yang belum menikah dan umur dibawah 17 tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Sementara itu, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Untuk diketahui bedanya paspor biasa atau non-elektronik dan paspor elektronik, adalah paspor elektronik memiliki chip yang ditanamkan di dalamnya, dan lebih aman, tidak mudah disalahgunakan orang tidak bertanggung jawab, karena seluruh data biometri pemilik paspor sudah tertanam dalam chip paspor tersebut. (KIS)