• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Alasan Paspor Berlaku Sepuluh Tahun

Redaksi by Redaksi
Oktober 6, 2022
in Berita
Ini Alasan Paspor Berlaku Sepuluh Tahun
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung utara – Berdasarkan Siaran Pers Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi segera menerapkan pembuatan paspor baru atau perpanjangan dengan masa berlaku 10 tahun. Dimana sebelumnya masa berlaku paspor hanya 5 tahun.

Khresna Aji Pranata, Kasubsi TI Inteldakim, mewakili Kepala Imigrasi Kotabumi Amrulloh Shodiq, mengatakan peraturan baru  tersebut tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022, yang diundangkan di Jakarta pada, Kamis 29 September 2022.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun,” kata dia, Kamis (06/10).

Tapi kata dia, kepastian pemberlakuan tersebut menunggu petunjuk teknis dari antor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan itu. Mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder.

Penjelasan tersebut merupakan siaran pers Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Selasa 04 Oktober 2022, disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, bagi yang belum menikah dan umur dibawah 17 tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Sementara itu, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Untuk diketahui bedanya paspor biasa atau non-elektronik dan paspor elektronik, adalah paspor elektronik memiliki chip yang ditanamkan di dalamnya, dan lebih aman, tidak mudah disalahgunakan orang tidak bertanggung jawab, karena seluruh data biometri pemilik paspor sudah tertanam dalam chip paspor tersebut. (KIS)

ShareTweetPin
Previous Post

Diduga SPBU Simpang PU Tubaba Marak Pengecoran gunakan R2 tangki besar.

Next Post

Busroni Waka 1 DPRD Tubaba Akan Panggil Pihak SPBU Simpang PU Terkait Adanya Indikasi Penyimpangan

Next Post
Busroni Waka 1 DPRD Tubaba Akan Panggil Pihak SPBU Simpang PU Terkait Adanya Indikasi Penyimpangan

Busroni Waka 1 DPRD Tubaba Akan Panggil Pihak SPBU Simpang PU Terkait Adanya Indikasi Penyimpangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • PT Budi Acid Jaya Diduga Langgar Kesepakatan Harga dan Tak Akui Nota Singkong, DPRD Tubaba Geram
  • Diduga Mangkir Pajak, Hotel Dwi Putra di Tubaba Terancam Disanksi
  • REGULASI DILANGGAR ATAS NAMA MASYARAKAT DEMI PENCITRAAN DAN KEPENTINGAN
  • Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Di Kemalo Abung Aprozi Beri Bantuan Kursi Roda
  • Harga Singkong Kian Anjlok, UMKO Gelar Seminar Dan FGD
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In