• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sudah 2 pekan AWPI Tubaba Surati SMKN 1 Tulang Bawang Tengah Terabaikan 

Redaksi by Redaksi
September 27, 2022
in Berita
Sudah 2 pekan AWPI Tubaba Surati SMKN 1 Tulang Bawang Tengah Terabaikan 
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA,  lensahukumnews.com -Organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Tubaba menyurati sekolah yang dipimpin seorang kepala sekolah jabatan permanen di karenakan seorang kepala sekolah ini menjabat sudah puluhan tahun. Apakah karena prestasi ataukah karena keberuntungan yang terkoordinir. (27/9/22)

Beberapa Pemberitaan sebelumnya tentang Pungutan yang dilakukan setiap tahun melalui komite yang diduga dikelola pihak sekolah SMKN 1 TBT Tubaba, wartawan yang bernaung pada organisasi AWPI Tubaba yang melakukan liputan bersurat yang di tandatangani oleh ketua dan sekretaris agar ada klarifikasi dari pemberitaan tersebut.

Namun sangat disayangkan sudah dua pekan surat tersebut diserahkan pada satpam SMKN 1 TBT tidak ada jawaban tertulis ataupun bertemu. Kerancuan yang ada di sekolah tersebut adalah diduga komite asal comot agar meloloskan keinginan pihak sekolah terhadap pungli disekolah tersebut. Penarikan sumbangan tidak ada kejelasan riciannya untuk apa saja.

Terlebih lagi saat pandemi Covid-19 sedang mewabah tahun 2019-2021 masih dilakukan Pungutan dana pada wali murid sedang saat pandemi masyarakat disarankan berdiam diri dalam rumah agar bisa memutus mata rantai virus Covid-19 yang artinya semua orang minim pengahsilan dan makan saja dibagikan beras oleh pemerintah untuk semua warga negara Indonesia.

Gubernur Lampung saja mengecam jika ada sekolah yang menarik sumbangan pada sekolah karena masa sedang sulit. Dikutip dari pemberitaan https://kupastuntas.co/2020/05/11/gubernur-lampung-arinal-haram-hukumnya-menarik-spp-di-tengah-pandemi-covid-19.

Berdasarkan surat edaran Nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 yang ditanda-tangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, 

diminta kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap orang tua wali peserta didik. Namun fakta di lapangan masih saja ada pihak sekolah, baik negeri maupun swasta yang tetap melalukan penarikan SPP dan tidak menghiraukan surat edaran tersebut.

Saat Rapat musyawarah wali murid itu hanya menjelaskan nominal angka yang akan dipungut dan wali murid terkomando agar bilang “setuju” yang sebenarnya wali murid tidak setuju tetapi tidak bisa berkomentar. Kemana solusi terbaik tempat mengadu wali murid yang merasa tidak mampu dan merasa pungutan itu tidak wajar karena sudah ada dana BOS.

Ketua AWPI Tubaba Ahmad Abdi Fathoni menyayangkan sikap pihak SMKN 01 Tulang Bawang Tengah tersebut,”Saya sangat menyayangkan sikap pihak sekolah yang tidak kooperatif pada wartawan yang tergabung di organisasi kami AWPI, seharusnya ada jawaban jika memang tidak ada pungli di sekolah tersebut. Sikap tertutup pihak sekolah membuat pertanyaan yang lebih banyak lagi, apakah yang mereka sembunyikan dibalik tembok kokoh dan tembok hati para pendidik dan kepala sekolah SMKN 1 TBT tersebut.”keluhnya. (Tim AWPI)

ShareTweetPin
Previous Post

Menghalangi Petugas Saat Penangkapan, Tiga Orang Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Next Post

Lestarikan Adat Budaya Lampung Dengan Seruit, Kementrian Pendidikan BPNB Jawa Provinsi Apresiasi

Next Post
Lestarikan Adat Budaya Lampung Dengan Seruit, Kementrian Pendidikan BPNB Jawa Provinsi Apresiasi

Lestarikan Adat Budaya Lampung Dengan Seruit, Kementrian Pendidikan BPNB Jawa Provinsi Apresiasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In