• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 23, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dituntut 16 Tahun, Kake Cabul Akan Nikmati Masa Tua nya

Redaksi by Redaksi
Agustus 2, 2022
in Berita
Dituntut 16 Tahun, Kake Cabul Akan Nikmati Masa Tua nya
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kotabumi,-Lensahukumnews.com
P (51) terdakwa kasus pencabulan terhadap cucu tiri berinisial N (3,5), dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (2/8/2022). Sidang digelar secara tertutup.

“Ya, terdakwa kita tuntut 16 tahun penjara,” ujar Rina, selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Lampura, usai sidang.
Menurutnya, selain tuntutan hukuman kurungan badan, terdakwa juga dituntut ganti rugi (Restetusi) terhadap korban sebesar kurang lebih Rp 45 juta.
“Besaran restitusi itu hasil dari LPSK dan kita lampirkan didalam tuntutan,” tuturnya.

Dijelaskan Rina, alasan pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara, karena selama kasus ini disidangkan, terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terpisah, Nasip selaku penasehat hukum P mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pekan depan, dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa.

“Semua akan kami jawab saat sidang pledoi nanti,” kata Nasip.
Dia menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan isi tuntutan tersebut. Termasuk pasal yang diterapkan oleh JPU, apakah relevan atau tidak.(Arf/Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Polemik Tanah Pasar Tiyuh Tunas Jaya menjadi pembahasan di gedung DPRD Tubaba.

Next Post

Paripurna APBD Perubahan Tahun 2023 Tubaba akan dilanjutkan, siapakah yang akan memimpinnya?

Next Post
Paripurna APBD Perubahan Tahun 2023 Tubaba akan dilanjutkan, siapakah yang akan memimpinnya?

Paripurna APBD Perubahan Tahun 2023 Tubaba akan dilanjutkan, siapakah yang akan memimpinnya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Takbir Yang Getarkan Iqbal
  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  • Aset Tiyuh Diduga Dikuasai Warga Luar, Camat: “Kalau Benar Aset Tiyuh, Harus Segera Ditindaklanjuti!”
  • Dua Kali Ganti Pengurus, Masalah BUMTi Tak Selesai–Ke Mana Larinya Dana Simpan Pinjam?
  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In