• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, September 17, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Pelaku Curas Motor

Redaksi by Redaksi
November 26, 2019
in Berita
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensa Hukum News
Seorang pemuda yang merupakan Target Operasi Cempaka Krakatau 2019 terpaksa dihadiahi timah panas oleh tim Tekab 308 Polres Lampung Utara karena berusaha melarikan diri saat diminta menunjukan barang bukti hasil kejahatannya.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto tim Tekab 308 berhasil mendeteksi keberadaan pelaku perampasan kendaraan bermotor yang dikendarai oleh dua orang pelajar pada Rabu (16/10/19) lalu di Jalan Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

“Pelaku kita amankan tadi pagi sekira pukul 01.00 WIB, dirumahnya di Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, kemudian pada saat pelaku minta untuk menunjukkan keberadaan barang bukti pelaku melakukan pergerakan aktif terhadap anggota maka sehingga pelaku diberikan upaya tindakan tegas dan terukur,” kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Senin (25/11/19).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban dan hasil penyelidikan anggota Polres setempat atas peristiwa perampasan kendaraan bermotor terhadap dua orang siswa pada salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Utara dengan kronologis kejadiannya, menurut kasat.

Pada saat korban bersama rekannya (Trio dan Widia) yang saat itu hendak berangkat ke sekolah diperjalanan tepatnya di Jalan Desa Papan Asri korban di hadang oleh dua orang pelaku, kemudian pelaku mendorong Widia hingga terjatuh dan selanjutnya pelaku mencekik leher korban Trio dan merampas secara paksa sepeda motor yang dikendarai korban tersebut.

“Bersama tersangka HK (23) ini juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor rangka MH1JFZ13XKK036005 dan Nomor mesin JFZ1E3037801. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” jelas Kasat.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Reses Kerumah Janda Berbuntut Panjang

Next Post

Kejaksaan Lampura Hanguskan BB Tindak Pidana

Next Post

Kejaksaan Lampura Hanguskan BB Tindak Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Kejari Tubaba Bakar Barang Bukti 66 Kasus, Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
  • Pembagian BLT di Tiyuh Karta Raharja Berjalan Lancar, 15 KPM Terima Bantuan Tunai
  • Gelar Sekolah Kebangsaan, UMKO dan PC IMM Lampura Undang Rocky Gerung
  • Tanggul Irigasi Disulap Jadi Rumah Pribadi: Bangunan Liar Menjamur.
  • Dana Desa Diduga Jadi Modal Foya-Foya, Kepalo Tiyuh Kedapatan Mabuk di Karaoke
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In