• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Pembunuh Aniaya Istri

Redaksi by Redaksi
November 18, 2019
in Berita
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensa Hukum News
Polres Lampung Utara akhirnya menetapkan YMS (40) sebagai tersangka dalam perkara tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban istrinya sendiri Yeni Farida (40) hingga meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan suami terhadap istrinya ini terjadi di Desa di Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai Kab. Lampung Utara, Sabtu 9 November 2019 pukul 18.30 Wib dimana pelaku menusuk korban dengan pisau.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik menuturkan penetapan status sebagai tersangka ini berdasarkan penyelidikan dan alat bukti serta keterangan saksi di lokasi kejadian. Saksi-saksi sudah kami periksa, termasuk dari keluarga korban termasuk saksi yang pertama kali menemukan di TKP (tempat kejadian perkara).

”Perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan dan suami korban YMS sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP M. Hendrik, Senin (18/11/19).

Menurut Kasat, perkara KDRT ini diduga dilatarbelakangi karena faktor ekonomi dan tersangka tempramental yang kerap melakukan kekerasan terhadap korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman.(Red)

ShareTweetPin
Previous Post

Ketua (IWO) Lampura Beri Penghargaan Pemenang Lomba Acara Hut Kimal Yang Ke-53

Next Post

Bawaslu Way Kanan : Calon Panwascam Harus Berintegritas

Next Post

Bawaslu Way Kanan : Calon Panwascam Harus Berintegritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In