Waykanan | Lensa Hukum News
Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) merupakan pengawas Pemilu ditingkat Kecamatan yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, saat ini Bawaslu Kabupaten Way Kanan sendiri sedang melakukan sosialisasi terhadap Perekrutan Panwascam seKabupaten Way Kanan. Persiapan tersebut dilakukan dalam acara FGD Bawaslu Way Kanan beserta jajaran pada senin 18 November 2019 bertempat di Sekretariat Bawaslu Way Kanan.
Selain persyaratan yang sudah diatur dalam undang-undang maupun peraturan tentang Pemilu, Panwascam harus berintegritas untuk menjalankan tugas pengawasan secara baik. Hal tersebut disampaikan Kelik Windu selaku Kordiv SDMO Bawaslu Way Kanan.
“Selain terpenuhinya syarat yang sudah diatur dan juga kelengkapan berkas, calon Panwascam juga dituntut agar berintegritas sebagai pengawas Pemilu, Publik juga diberikan ruang untuk memberikan masukan terkait calon Panwascam pada tahap perekrutan ini”. Terang Kelik Windu.
Integritas sebagai pengawas Pemilu harus dikedepankan agar terciptanya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan secara mandiri, jujur, adil, dan akuntabel.
Pendaftaran Panwascam sendiri secara resmi akan dibuka pada 27 November – 3 Desember 2019. (Sgit)