• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Desember 21, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Program PTSL Di Kelurahan Kelapa Tujuh Diduga Jadi Ajang Pungli

Redaksi by Redaksi
November 12, 2019
in Berita
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensa Hukum News
Program unggulan Presiden RI Joko Widodo yang merupakan program untuk rakyat dalam kepemilikan tanah yaitu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mendapat sorotan.

Program yang diputuskan Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Kemeterian tentang tata cara pendaftaran tanah sistematis lengkap tentang Agraria, dengan menerbitkan SKB No.25/SKB/V/2017 serta No.34 tahun 2017 bernomor. 599-3167A tahun 2017, yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh Kementerian Ageraria/ Badan Pertanahan Nasional/ Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi? Tentang syarat dan ketentuan PTSL yang di bagi dalam Zona Wilayah diduga dimanfaatkan beberapa oknum yg tidak bertanggung jawab.

Seperti dugaan yang di lakukan oleh pihak aparat Kelurahan Kelapa Tujuh , Kecamatan Kotabumi Selatan, dengan sengaja dan dapat di duga, menggunakan kewenanganya menarik biaya kepada warganya yang mengikuti program PTSL dengan biaya di atas ketentuan yang nilainya mencapai Rp. 600.000.

Saat dimintai komentarnya Ketua Pokmas Ashmi menyatakan bahwa masalah biaya sudah tertuang dalam Pergub ,” Pokmas dan pihak kelurahan hanya menarik dana Rp.200.000 rupiah sesuai dengan Pergub yang ada, dimana dana tersebut digunakan sebagai pembelian materai,fotocopy serta pematokan tapal batas “,ujarnya.

Sementara di lapangan awak media menemukan hal yang berbeda ketika mewawancarai warga penerima Program Sertifikat gratis tersebut, beberapa warga yg enggan namanya disebutkan tersebut mengungkapkan bahwa mereka dimintai dana sampai rp.600.000 rupiah ,” Kami menyerahkan uang sebesar Rp.600.000 rupiah untuk pembuatan sertifikat tersebut kan lumayan murah pak “,ujarnya polos.

Ketika disinggung masalah sosialisasi mereka menyatakan tidak pernah ada ,” ngak pernah ada pak,yang ada hanya aparat RT yang datang kerumah untuk menanyakan apakah mau dibuatkan sertifikat murah “, lanjutnya.(Tim)

ShareTweetPin
Previous Post

Dedi Ariyanto Terpilih Ketua PC IMM Lampura periode 2019/2020

Next Post

Riko Amir Terpilih Pimpin PW IWO Provinsi Masa Bhakti Periode 2017/2022

Next Post

Riko Amir Terpilih Pimpin PW IWO Provinsi Masa Bhakti Periode 2017/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Takbir Yang Getarkan Iqbal
  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  • Aset Tiyuh Diduga Dikuasai Warga Luar, Camat: “Kalau Benar Aset Tiyuh, Harus Segera Ditindaklanjuti!”
  • Dua Kali Ganti Pengurus, Masalah BUMTi Tak Selesai–Ke Mana Larinya Dana Simpan Pinjam?
  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In