Lampung Utara | Lensa Hukum News
Program unggulan Presiden RI Joko Widodo yang merupakan program untuk rakyat dalam kepemilikan tanah yaitu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mendapat sorotan.
Program yang diputuskan Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Kemeterian tentang tata cara pendaftaran tanah sistematis lengkap tentang Agraria, dengan menerbitkan SKB No.25/SKB/V/2017 serta No.34 tahun 2017 bernomor. 599-3167A tahun 2017, yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh Kementerian Ageraria/ Badan Pertanahan Nasional/ Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi? Tentang syarat dan ketentuan PTSL yang di bagi dalam Zona Wilayah diduga dimanfaatkan beberapa oknum yg tidak bertanggung jawab.
Seperti dugaan yang di lakukan oleh pihak aparat Kelurahan Kelapa Tujuh , Kecamatan Kotabumi Selatan, dengan sengaja dan dapat di duga, menggunakan kewenanganya menarik biaya kepada warganya yang mengikuti program PTSL dengan biaya di atas ketentuan yang nilainya mencapai Rp. 600.000.
Saat dimintai komentarnya Ketua Pokmas Ashmi menyatakan bahwa masalah biaya sudah tertuang dalam Pergub ,” Pokmas dan pihak kelurahan hanya menarik dana Rp.200.000 rupiah sesuai dengan Pergub yang ada, dimana dana tersebut digunakan sebagai pembelian materai,fotocopy serta pematokan tapal batas “,ujarnya.
Sementara di lapangan awak media menemukan hal yang berbeda ketika mewawancarai warga penerima Program Sertifikat gratis tersebut, beberapa warga yg enggan namanya disebutkan tersebut mengungkapkan bahwa mereka dimintai dana sampai rp.600.000 rupiah ,” Kami menyerahkan uang sebesar Rp.600.000 rupiah untuk pembuatan sertifikat tersebut kan lumayan murah pak “,ujarnya polos.
Ketika disinggung masalah sosialisasi mereka menyatakan tidak pernah ada ,” ngak pernah ada pak,yang ada hanya aparat RT yang datang kerumah untuk menanyakan apakah mau dibuatkan sertifikat murah “, lanjutnya.(Tim)