Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Sari Husin Camat Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara, melalui pesan WhatsAppnya dengan Anjani selaku pendamping desa, mengatakan bahwa calon kepala desa ( kades ) curup guruh kagungan gugur dalam pencalonnya.
Surat ini sudah keluar bahwa tidak ada rekomendasi, berarti sesuai perbub pilkades kabupaten Lampura dengan sendirinya calon gugur, kata camat Kotabumi Selatan melalui isi pesan WhatsApp.
Wanto ketua panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) curup guruh kagungan kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara mengatakan, setelah melakukan rapat di ruang pemerintah desa kabupaten Lampung Utara, bahwa surat rekomendasi itu bukan suatu yang menggugurkan calon kades, di karena proses tahapan verivikasi serta berita acara sudah selesai dan bapak nizom sudah mendapatkan nomor urut 5 dari 5 calon kades desa tersebut.
Menurut wanto hasil rapat dengan panitia kabupaten Lampura yang di hadirin asisten 1, inspektorat dan kepala pemerintahan desa, surat rekomendasi di buat pada hari Senin 8 November 2021 mendatang.
Dengan peristiwa tersebut, jelas calon kades curup guruh kagungan atas nama nizom dengan nomor urut 5 ( lima ) dapat mengikuti pemilihan Kepala desa pada tanggal 9 Desember mendatang, kata Wanto.(Tim)