• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://pmb.stkippgri-bkl.ac.id/info-prodi
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://solarcity.vn/mua/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://aeress.org/noticias/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://tpfx.co.id/jurnal/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • BALAK Temukan Dugaan Pungutan Liar Berkedok Sumbangan di SMAN 3 TULANG BAWANG TENGAH ” Kami Akan Laporkan Ke APH”  – Lensahukumnews.com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    Minggu, Februari 15, 2026
    • Login
    Lensahukumnews.com
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    Lensahukumnews.com
    No Result
    View All Result
    Home Uncategorized

    BALAK Temukan Dugaan Pungutan Liar Berkedok Sumbangan di SMAN 3 TULANG BAWANG TENGAH ” Kami Akan Laporkan Ke APH” 

    Redaksi by Redaksi
    Mei 27, 2025
    in Uncategorized
    BALAK Temukan Dugaan Pungutan Liar Berkedok Sumbangan di SMAN 3 TULANG BAWANG TENGAH ” Kami Akan Laporkan Ke APH” 
    0
    SHARES
    19
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

     

    Tubaba, lensahukumnews.com – Terkait ramainya pemberitaan dugaan pungli berkedok sumbangan sekolah di salah satu sekolah di tulang bawang Tengah ternyata telah menjadi sorotan element masyarakat salah satunya Barisan anak Lampung Analitik Keadilan.(28/5/2025)

     

    Yang ternyata Selama dua bulan terakhir Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan menyusuri terkait adanya Sumbangan Yang Diduga Kuat adalah pungutan liar di SMAN 3 TULANG BAWANG TENGAH yang berawal dari laporan masyarakat kepada Pihak Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK), ” Sejauh ini kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti serta keterangan warga dan walimurid yang merasa di rugikan ” ungkap Yuridis Mahendra.,Spd.,SH yang akrab di sapa Idris Abung kepada beberapa media melalui Via Whashap.

     

    Masih menurut Idris Abung ” dugaan Pungli yang kami temui masih menggunakan kedok lama, yakni pihak sekolah melakukan pungutan sumbangan terkait usaha mereka untuk pemenuhan kebutuhan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler, dana kegiatan OSIS, biaya lomba, dan biaya-biaya lainnya yang tidak dibiayai pemerintah/pemda tentunya.

     

    Meskipun Apa yang dilakukan oleh pihak sekolah tentang usaha pemenuhan kebutuhan dana oleh sekolah, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana.

     

    Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Itupun Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong.

     

    Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.

     

    Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan.

     

    Lalu apa yang menjadi perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan..?

     

    Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

     

    Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sehingga Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua.

     

    Adapun perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah Pertama, bantuan “boleh” dilakukan apabila “disepakati ” dan sifatnya mengikat para pihak.

    Sedangkan sumbangan sifatnya “sukarela” dan “tidak mengikat tidak ada paksaan dan telah disepakati oleh pihak walimurid tanpa tekanan atau sejenisnya” sebagai sebuah kesatuan pendidikan.

     

    Kedua, subjek yang memberikan dana bantuan dilakukan oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik dan/atau orang tuanya seperti badan atau perusahaan, sedangkan sumbangan dapat dilakukan siapa saja.

     

    Lalu bagaimana temuan pihak kami yang katanya sumbangan bisa menjadi pungutan ?

     

    Ternyata apa yang disebut dengan sumbangan tersebut menjadi kewajiban untuk seluruh siswa dan/atau orang tua, di SMAN 3 TULANG BAWANG TENGAH yang ditarik biaya sebesar Rp. 100.000,00. Lalu bagaimana jika wali murid tidak membayar sejumlah uang tersebut pihak sekolah telah membentuk tim penagih kepada wali murid dengan sistem pembayaran berkala alias ” Bisa Di Cicil “.

     

    Kedua hal yang tidak wajar adalah jika wali murid tidak melakukan pembayaran pihak sekolah di duga akan memberikan hukuman kepada muridnya yang tidak membayarkan sumbangan disekolah tersebut dengan istilah di Straap sehingga ini jelas berdampak secara Psikologis murid sebab tidak menutup kemungkinan telah terjadi pumbulyan sesama murid dilingkungan sekolah jelas ini melanggar hukum Pidana.

     

    Sehingga saya tegaskan disini ” jika berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, yang bersifat sumbangan sukarela berdasarkan program kerja dari komite sekolah. Dan ketiga, apabila sekolah melaksanakan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundangan yang berlaku, maka Dinas Pendidikan akan memberikan tindakan tegas baik secara administrasi maupun secara hukum

     

    Permendikbud Nomor  44 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (2) tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan dan Pasal 6 poin (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan

     

    selain melanggar secara Peratuan dan Perundang undangan penggalangan dana yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui persetujuan komite sekolah ini juga diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan terutama orang tua/wali siswa, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan. Karna Setiap sumbangan yang diperoleh dari wali murid ini di duga tidak dibukukan di dalam rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah

     

    Selain daripada itu temuan kami di lapangan dana yang telah terkumpul dari sumbangan para wali murid tersebut ternyata untuk membuat bangunan pagar dan lain lain lalu bagaimana pengelolan anggaran Bantuan Operasional Sekolah yang telah di kucurkan pemerintah kepada pihak sekolah.

     

    Oleh sebab itu kami sedang melakukan penyusuran lebih dalam ” apakah dugaan pungli berkedok sumbangan ini juga menjadi ajang korupsi oleh para oknum sekolah dan komite sekolah. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Aparat penegak hukum dalam hal ini Pihak Inspektorat Provinsi Lampung hingga pihak Kejaksaan untuk mengungkap semua persoalan ini hingga terang Benderang ” Ungkap Idris Abung

    (Nurul)

    ShareTweetPin
    Previous Post

    Diduga Lakukan Ancaman Pembunuhan pada anak dibawah umur, Warga Gunung Katun Tanjungan Dipolisikan!

    Next Post

    Kopdes Merah Putih Sudah Terbentuk, Diseluruh Kabupaten Way Kanan

    Next Post
    Kopdes Merah Putih Sudah Terbentuk, Diseluruh Kabupaten Way Kanan

    Kopdes Merah Putih Sudah Terbentuk, Diseluruh Kabupaten Way Kanan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terbaru

    • Jalan Kabupaten Tubaba Babak Belur, Truk ODOL Perusahaan Luar Daerah Diduga Bebas Melintas
    • Jalan Kabupaten Tubaba Hancur Dilindas Truk 20 Ton, Perusahaan Luar Daerah Diduga Lepas Tanggung Jawab
    • Diduga Prosedur Medis Amburadul, Pasien RSIA Umi Attaya Tubaba Mengeluh: Sudah Masuk Ruang Operasi, Tiba-tiba Dibatalkan dan Disuruh Pulang
    • Dinas Pertanian Tegas: Edet Bantuan Negara Tak Boleh Dijual, Kesepakatan Kelompok Tetap Melanggar
    • Edet Bantuan Pertanian Diduga Dijual Diam-diam, Kelompok Tani Akui Tak Pernah Lapor Dinas
    Lensahukumnews.com

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In