• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dipapan pekerjaan Pembangunan Taman Wisata Pemancingan sedang faktanya hanya rehab kolam.

Redaksi by Redaksi
Maret 6, 2025
in Berita
Dipapan pekerjaan Pembangunan Taman Wisata Pemancingan sedang faktanya hanya rehab kolam.
0
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba, lensahukumnews.com – Diberitakan sebelumnya Proyek Pembangunan Taman Wisata Pemancingan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2024, tuai sorotan negatif dari masyarakat, proyek yang baru saja usai dikerjakan pada akhir tahun lalu itu.

Diduga Pengerjaannya ini terkesan tidak sesuai RAF sehingga menimbulkan pertanyakan masyarakat, kegunaan kolam itu apa untuk tulang bawang Barat? Masyarakat mempertanyakan ini pembuatan tetapi kenapa faktanya ini hanya rehab!(6/3/2025)

 

Team pewarta mengali informasi lain dan mendapatkan informasi dari Narasumber lain yang tidak ingin disebutkan namanya pernah kelokasi saat pembangunan sedang dikerjakan dan bertemu konsultannya,”Lokasi di agro itu kolam semua jadi itu bukan membuat kolam, seharusnya dipapan kerjaan itu rehab bukan pembuatan, “tegasnya.

 

Lanjutnya seharusnya tulisan dipapan kerjaan tersebut bukan pembuatan taman melainkan Rahab taman, “kata “pembuatan taman” harus dihilangkan dr papan nama kerjaan itu karena tidak ada tamannya. Alat berat turun tetapi bukan gali kolam hanya servis bagian atas kolamnya.

 

Kata konsultannya sudah dihitung ada sisa maka sisanya akan dibuatkan paping blok. Dibenner itu pembuatan taman pemancingan, tetapi ini rehab karena kolamnya sudah ada. Merubah RAF saat pekerjaan sudah di mulai apakah di benarkan dan tidak melalui mekanisme” Narasumber menyayangkan pembangunan yang seolah kurang azas manfaatnya. Terkesan pemborosan saja. (Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Dinas pendidikan kabupaten Tubaba panggil Eko selaku kepala sekolah SD negeri 1 Lembu Kibang

Next Post

Dibulan Suci Ramadhan, Kapolres Lampura Berikan Bansos terhadap Warga yang Terkena Banjir

Next Post
Dibulan Suci Ramadhan, Kapolres Lampura Berikan Bansos terhadap Warga yang Terkena Banjir

Dibulan Suci Ramadhan, Kapolres Lampura Berikan Bansos terhadap Warga yang Terkena Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In