• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Desember 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara

Redaksi by Redaksi
November 26, 2024
in Berita
Larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA, lensahukumnews.com – Waktu pencoblosan tinggal satu hari lagi. Pemilih diingatkan mengenai larangan saat berada di bilik suara. Yakni, larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 27 November 2024.

 

Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.

 

Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tubaba Midiyan saat di hubungi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada Senin 25 November juga mengingatkan kepada aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

 

Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

 

Midiyan memaparkan Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.

 

Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta.

 

Pada kesempatan itu, Midiyan menyampaikan imbauan PJ Bupati Tubaba mengajak aparatur sipil negara (ASN) baik itu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba untuk menggunakan hak suaranya pada Rabu 27 November 2024.

 

Midiyan mengatakan sejak hari ini petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah menyebarkan surat undangan pemungutan suara. Bagi ASN yang belum mendapatkan undangan, agar lebih proaktif menanyakan langsung ke petugas.

 

“Ini perlu saya ingatkan, agar kita sebagai warga negara dapat menyalurkan suara pada hari pencoblosan,” ungkap mantan ketua Bawaslu Tubaba ini.

 

Midiyan menambahkan, warga yang memilih pasangan calon Gubernur dan pasangan calon Bupati pada saat pencoblosan nanti, akan menentukan nasib bangsa lima tahun kedepan. (Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Oknum RK PJU Diduga Arahkan Warga Untuk Memilih Nona Calon Tunggal,Kepalo Menyangkal Tak Ada Arahannya

Next Post

Jelang Pilkada, Tokoh Masyarakat Desa Duta Yosomulyo Himbau Warga Jaga Kamtibmas

Next Post
Jelang Pilkada, Tokoh Masyarakat Desa Duta Yosomulyo Himbau Warga Jaga Kamtibmas

Jelang Pilkada, Tokoh Masyarakat Desa Duta Yosomulyo Himbau Warga Jaga Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
  • Kisruh BKAG Memanas, Pendeta Daniel Resmi Polisikan Pendeta Mauli dan Yosua ke Polres Tubaba
  • “Rapat Paripurna Memanas: Arya Sindir Pembangunan Jalan yang Tak Merata, ‘Suara Saya Seperti Tak Dianggap’”
  • Renovasi Tugu Ikon Tiyuh Setiya Bumi Mulai Dikerjakan, DD 2025 Kucurkan Rp16 Juta Lebih
  • Pembangunan Posyandu di Tiyuh Setia Bumi Resmi Dimulai, Pemerintah Fokus Tekan Angka Stunting di Tubaba
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In