• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Irhammudin,S.H.,M.H. Sayangankan Tuntutan JPU Terhadap Anak

Redaksi by Redaksi
Oktober 14, 2024
in Berita
Irhammudin,S.H.,M.H. Sayangankan Tuntutan JPU Terhadap Anak
0
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Terdakwa IS (18) merasa kekecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dia dituntut pidana maksimal penjara selama 12 tahun denda Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan uang pengganti restitusi Rp.9.000.000, – (sembilan Juta rupiah) dan jika tidak dibayarkan ditambah 4 bulan kurungan penjara atas tuduhan pelecehan seksual terhadap saksi anak korban yang berumur (15) NAP

Kuasa hukum terdakwa Irhamuddin, menyapaikan hal tersebut dalam pleidoinya atas pembelaan kepada IS yang masih berstatus siswa sekolah tersebut.
“Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini, atas nama kemanusiaan saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana penjara 12 tahun denda Rp 100.000.000(seratus juta Rupiah) dan uang pengganti restitusi Rp.9.000.000 (sembilan Juta rupiah) dan jika tidak dibayarkan ditambah 4 bulan kurungan penjara tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Irhammudin di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.

Irhammudin sangat terkejut saat mendengar tuntutan awal dari JPU yang sangat tinggi kepada anak SMA itu, sedangkan kliennya bukanlan sebagai pelaku pemerkosaan, melainkan hanya pelaku pencabulan yang bukan merupakan pelaku Utama dalam perkara ini.

IS diduga manjadi bagian salah satu pelaku Penyekapan yang melakukan pemerkosaan dan Pencabulan terhadap anak korban NAP yang terjadi di Bukit kemuning pada Bulan Februari 2024 yang lalu oleh 10 orang pelaku, IS salah satu anak yang terseret dalam kasus tersebut.
IS dalam dakwaan JPU telah melakukan tindakan asusila sebanyak satu kali, sedangkan dalam keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Irhamuddin yang merupak walikas IS, memberikan kesaksian saat kejadian kalau terdakwa berada disekolah dengan menunjukkan bukti buku absensi yang bersangkutan.
“Dalam keterangan dibawah sumpah, Wali kelasnya, waktu yang dituduhkan/ didakwakan JPU IS sedang berada disekolah,” Jelas Irham.

Dia sangat menyangkan adanya desparitas tuntutan, dimana terdapat perbedaan antara pelaku pemerkosaan dan Pencabulan mengapa pelaku pencabulan di Tuntut oleh JPU setinggi itu.
“Saya berharap Hakim dalam memutuskan perkara ini dapat mempertimbangkan dengan memberikan hukuman yang ringan, demi masa depan klien saya sesuai dengan UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(RIF/KIS)

ShareTweetPin
Previous Post

Meninggal Karena Laka AS Dijadikan Tersangka, Keluarga Cari Keadilan

Next Post

DPC IKBOS Lampura Gelar Rapat Internal Kepengurusan

Next Post
DPC IKBOS Lampura Gelar Rapat Internal Kepengurusan

DPC IKBOS Lampura Gelar Rapat Internal Kepengurusan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In