Lampung Utara – Merasa terancam dan selalu diintervensi masalah perselingkuhan oleh salah satu oknum Kepala Desa diKecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara (Lampura), RD didampingi kuasa hukumnya melaporkan Z ke Mapolres setempat.
RD menceritakan, setahun yang lalu tepatnya ditahun 2023 dirinya dituduh melakukan perselingkubahan oleh BH yang merupakan masih mertuanya, namun disangkalnya.
Namun karena selalu diintervensi dan merasa terancam dia akhirnya mau melakukan proses perdamaian dengan suami yang terduga berselingkuh dengan dirinya pada April 2023,
“Karena merasa terancam karena selalu dituduh dan diintervensi, akhirnya saya mau melakukan proses perdamaian dengan suami yang diduga berselingkuh dengan saya dihadiri oleh saksi dan Kepala Desa,” Kata dia, Rabu (25/09)
Bahkan, menurut RD, sebelum melakukan perjannian damai, dirinya dimintai uang sebesar Rp.15 juta, sebagai pengganti denda atas perbuatan yang tidak pernah dia lakukan.
“Karena saran dari keluarga, saya menyerahkan uang tersebut kepada BH yang langsung diberikan kepada Z yang merupakan Kepala Desa,” Jelas dia.
Namun, setelah perdamaian itu dilakukan, dirinya maaih mendapat teror dan diancam, bahkan saat dia meminta salinan surat perjanjian damai tersebut, dirinya malah dicacimaki oleh oknum Kades tersebut.
“Memang saya gak setuju dengan perdamaian kalian, dan surat nya sudah saya bakar mau apa kamu ” Kata RD, menirukan ucapan Oknum Kades tersebut.
Karena merasa terancam dan dirugikan, RD didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampura untuk mendapatkan keadilan. (KIS)