• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terima Rekomendasi Partai Gerindra, Pasangan BalonBup Ali Rahman dan Balon Wabup Ayu Asalasiyah Resmi Melenggang

Redaksi by Redaksi
Juli 23, 2024
in Berita, Way Kanan
Terima Rekomendasi Partai Gerindra, Pasangan BalonBup Ali Rahman dan Balon Wabup Ayu Asalasiyah Resmi Melenggang
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan, Lensahukumnes.com – Partai Gerindra besutan Prabowo Subiyanto resmi memberikan rekomendasi Kepada bakal calon Bupati Ali Rahman dan Bakal Calon Wakil Bupati Ayu Asalasiyah untuk bertarung dalam pilkada Way Kanan 27 November mendatang.

Rekomendasi diaerahkan oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung Giri Akbar kepada Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah, berlangsung di Bandar Lampung selasa malam (23/07/2024).

Surat rekomendasi dengan nomor :06.0968/Rekom/DPP-Gerindra/2024 tertanggal 29 juni ditandatangani oleh Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum Prabowo Subiyanto dan Sekretaris Jendral H Ahmad Muzani.

Pemberian Rekomendasi ini menyusul Rekomendasi yang sudah didapatkan kedua Pasangan ini dimana sebelumnya Rekomendasi dari Partai PKS dan Partai PKB sudah mereka Genggam.

Dengan dinterimanya Rekomendasi dari partai Gerindra malam ini, sudah dipastikan pasangan Bakal Calon Bupati Ali Rahman dan Bakal Calon Wakil Bupati Ayu Asalasiyah sudah sudah memenuhi syarat, dan dipastikan melenggang mengikuti konstelasi Pilkada Way Kanan 2024.

Diketahui dalam pemilu legislatif 2024 Partai Gerindra Way kanan mendapat 6 kursi PKS 3 kursi dan PKB 4 Kursi sehingga total perahu ali Rahman dan Ayu sekarang berjumlah 13 kursi, sementara syarat minimal berlayar pada pilkada way kanan adalah 8 kursi.

A.Haris Nasution Ketua Tim Pemenangan Pasangan Al Rahman dan Ayu Asalasiyah membenarkan Turunnya Rekomendasi dari Partai Gerindra ini.

“Alhamdulillah Malam ini rekom dari Partai Gerindra sudah kita terima, ini tentu akan menambah semangat lagi bagi kami selaku Tim maupun relawan untuk lebih bersemangat lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat way kanan untuk memilih memenangkan pasangan Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah.” Ujar Haris Nasution Singkat.(Mur/San).

ShareTweetPin
Previous Post

Bakal Calon Bupati Way Kanan, Drs, H. Ali Rahman, S.T., M.T., Dapat Rekomendasi DPP PKB

Next Post

Alami krisis kader di PDA Lampung Utara Dua Dosen Umko Melakukan Riset Pentingnya Pemanfaatan Media Sosial.

Next Post
Alami krisis kader di  PDA Lampung Utara Dua Dosen Umko Melakukan Riset Pentingnya Pemanfaatan Media Sosial.

Alami krisis kader di PDA Lampung Utara Dua Dosen Umko Melakukan Riset Pentingnya Pemanfaatan Media Sosial.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dari Kampus Untuk Negeri : Universitas Muhammadiyah Kotabumi Raih 2 Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah 2
  • Dugaan Rumah Sengaja Dibakar, Bantuan Puluhan Juta Tetap Dikucurkan
  • Yantoni ketua komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda ini mengangkangi aturan
  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In