• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gara-Gara Kirim Foto Alat Vital, Seorang Warga Diringkus Satuan Unit Tipiter Polres Lampung Utara

Redaksi by Redaksi
Mei 20, 2023
in Berita
Gara-Gara Kirim Foto Alat Vital, Seorang Warga Diringkus Satuan Unit Tipiter Polres Lampung Utara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kotabumi,-Lensahukumnews.com
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan seorang warga Kecamatan Sungkai Tengah berinisial YW (20) sebagai tersangka akibat ulahnya yang mengirimkan fhoto kelamin melalui pesan whatsapp kepada pelapor / korban berinisial R

Tersangka YW dapat dijerat tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana tertuang pada laporan korban LP/B/148/V/2023/ SPKT Polres Lampung Utara/ Polda Lampung Tanggal 15 Mei 2023.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK menjelaskan, tersangka YW ditangkap pihaknya pada hari Jumat 19/5/2023 pukul 11.30 wib di desa Negeri Galih Rejo Kec Sungkai Tengah atas duga’an mengirimkan foto alat kelamin nya melalui pesan whatsapp kepada pelapor / korban dengan nomor Hand phone 0859….746

Lanjut Kasat AKP Eko, sebelumnya tentu kita telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi kemudian juga kita lakukan gelar perkara, kita bergerak cepat dalam rangka kita melayani setiap laporan warga dan menangkap pelaku. “ujarnya Sabtu 20/5

Saat ini tersangka (YW) sudah berada di Mapolres Lampung Utara berikut kita sita barang bukti berupa 1 unit Hand phone merk Realmi C12, hasil screen shut chat di whatsapp, perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan. “tandasnya (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah umur, Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampura

Next Post

DPO Selama Satu Tahun Lebih, YNS Berhasil Dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lampura

Next Post
DPO Selama Satu Tahun Lebih, YNS Berhasil Dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lampura

DPO Selama Satu Tahun Lebih, YNS Berhasil Dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In