• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Proyek PUPR Amburadul LSM Pengawal Pembangunan lapor PJ Bupati Tubaba.

Redaksi by Redaksi
Januari 18, 2023
in Berita, Uncategorized
Proyek PUPR Amburadul LSM Pengawal Pembangunan lapor PJ Bupati Tubaba.
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA, lensahukumnews.com ~ Caruk maruk dan amburadulnya proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat disejumlah tiyuh banyak menuai protes anggota DPRD Tubaba dan dikeluhkan warga, hal tersebut mendapat perhatian serius LSM Pengawal Pembangunan. 17/1/23

Ketua LSM Pengawal Pembangunan Yosa Pratama menilai “Kepala Dinas PUPR Tubaba Iwan Mursalin diduga kurang peka terhadap apa yang menjadi sorotan anggota legeslatif dan keluhan masyarakat terkait proyek peningkatan jalan yang dikerjakan asal – asalan oleh rekanan khususnya pekerjaan PL (penunjukan langsung) dan swakelola”. Jelas Yosa.

Beberapa titik pekerjaan yang dianggap bermasalah antara lain Pekerjaan Peningkatan jalan lingkungan LK 03 RT. 03 di Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumi Jajar yang dikerjakan CV. SMB dengan Nilai kontrak hampir Rp. 200 Juta,

Proyek Peningkatan Jalan di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang diprotes warga dan diminta untuk digelar ulang,

kemudian Proyek Jalan Tambal Sulan ruas Jalan Simpang Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah menuju Simpang Marga Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik yang mendapat sorotan keras Wakil Ketua DPRD Tubaba Busroni dan Ketua Komisi 3 DPRD Tubaba Paisol, kedua legeslator ini menganggap proyek jalan tersebut amburadul dan berpotensi mengalami kerugian negara.

Paisol Ketua Komisi 3 DPRD Tubaba menerangkan bahwa, “ Proyek Peningkatan Jalan yang di PL kan tersebut tidak optimal, lapen atau latasir tidak sesuai konstruksi, PUPR dianggap lalai melakukan pengawasan”. Tegas Paisol. Sementara Wakil Ketua DPRD Tubaba Busroni menganggap proyek jalan tambal sulam di Pulung Kencana sangat Amburadul.

Lebih lanjut Yosa Pratama Ketua LSM Pengawal Pembagnunan menjelaskan, “Kadis PUPR Tubaba terkesan tidak perduli dengan protes yang disampaikan para legeslatif dan kurang peka atas keluhan masyarakat terkait pekerjaan proyek peningkatan jalan yang bermasalah. Karena hingga saat ini tidak ada upaya yang nyata dari Dinas PUPR untuk menegor rekanan yang mengerjakan proyek asal jadi tersebut, hingga saat ini belum ada perbaikan yang dilakukan rekanan. Karena itu dalam waktu dekat kami akan menyurati Pj. Bupati Tubaba Zaidirina untuk menyampaikan laporan pengaduan dan saran masyarakat terkait proyek yang amburadul tersebut”.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP No. 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. BAB VI Penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat Bagian Kesatu Umum Pasal 138 Penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat dilakukan melalui : Pengawasan Penyelenggara Jasa Konstruksi.Dan secara tegas Pasal 139 mengatur tentang melakukan pengaduan, gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau konpensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan jasa konstruksi.

Dalam PP No. 22 Tahun 2020 ini juga diatur bagaimana pengaduan disampaikan oleh masyarakat dan mendapat tanggapan oleh pemerintah baik Menteri, Gubernur atau Bupati’. Tegas Yosa.

 

Pasal 141 dalam PP No. 22 Tahun 2020 tersebut dijelaskan secara tegas bahwa ;

1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b disampaikan oleh masyarakat kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyampaikan pengaduan kepada Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya pengaduan.

3) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sej ak diterimanya pengaduan.

4) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.

5) Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyediakan sarana pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, serta menetapkan pengelola pengaduan.

“Dengan landasan PP No. 22 Tahun 2020 tersebut, kami yakin Pj, Bupati Tubaba akan merespon dengan baik pengaduan kami karena beliau sangat profesional dan sangat paham aturan. Harapannya ibu Pj Bupati segera memanggil Kadis PURP Tubaba untuk berkoordinasi dan segera mengambil langkah – langkah bijak terkait caruk maruknya proyek pekerjaan peningkatan jalan tersebut”. Jelas Yosa Pratama Ketua LSM Pengawal Pembangunan.

(Nurul/tim)

ShareTweetPin
Previous Post

Diduga sudah tiga bulan, faktor menikah usia dini.

Next Post

BP2RD kabupaten Tubaba lakukan penertiban reklame dibantu PolPP 

Next Post
BP2RD kabupaten Tubaba lakukan penertiban reklame dibantu PolPP 

BP2RD kabupaten Tubaba lakukan penertiban reklame dibantu PolPP 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung Beberkan Dasar Rekomendasi Cerai Ghoib, Kepala Sekolah Diduga pernah Terlibat Kasus Narkoba dan Zina
  • Dugaan Zina Kepala Sekolah di Tubaba, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Belum Ambil Tindakan Tegas
  • Universitas Muhammadiyah Kotabumi Gelar Wisudawan 288, S1 dan S2
  • Pemerintah Tiyuh Mulya Jaya Gelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa
  • Konferensi Pers, Paparkan Keberhasilan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba, resedipis terjerat lagi 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In