• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Surat klarifikasi kepada pemerintah Tubaba terkait persoalan tanah expperternakan

Redaksi by Redaksi
September 8, 2022
in Berita
Surat klarifikasi  kepada pemerintah Tubaba terkait persoalan tanah expperternakan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA, lensahukumnews.com -Keluarga Keturunan Burhanuddin warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulung Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Yang mengklaim sebagai pemilik tanah umbul Tulung senai dengan didampingi oleh kuasa hukumnya mengantarkan surat klarifikasi kepada pemerintah kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terkait persoalan tanah expperternakant epatnya di sekitar lokasi perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba. Kamis (8/9/2022)

Johanson selaku anak tertua dari keluarga Burhanuddin mengatakan, excetren seluas 300 hektar yang dipakai oleh Pemda seluas 55 hektar yang diserahkan oleh tokoh panaragan kepada pemkab tulang bawang barat itu memang sudah menyalahi tempat.

Karena menurutnya yang diserahkan oleh tokok panaragan tersebut dari kilometer (KM) 139 sampai kilometer 136 sebelah kanan dari panaragan kearah Menggala, sedangkan letak Pemkab tubaba ini bukan terletak di KM 136, itu terletak di excetren milik Burhanuddin gelar susunan stan atau kapak belah.

“Yang dipakai oleh pemkab ini seluas 55 hektar dalam prosesnya ini belum ada kejelasan yang mana dalam proses ini hanya diganti rugi tanam tumbuh oleh Pemkab, untuk itu tanah seluas 55 hektar ini milik burhanuddin.”tegasnya

Dijelaskannya tanah excetren seluas 300 hektar jadi 55 hektar bedasarkan surat hibah tokoh panaragan kepada Pemkab Tulang bawang, tanah ini juga telah selesai oleh bupati berdasarkan berita acara tim sengketa kabupaten Tuba dan tanah ini telah diserahkan kepada burhanuddin.

“Yang pasti Pada hari ini (Kamis 8 September 2022) melalui kuasa hukum keluarga besar burhanuddin menghatarkan surat klarifikasi kepada bupati tubaba untuk meminta kejelasan terkait tanah ini yang di pakai oleh pemkab, dan jawaban surat klarifikasi ini ditunggu sampai tanggal 23 September 2022 mendatang.”pungkasnya (tim)

ShareTweetPin
Previous Post

Kapolres Tubaba bagi-bagi sembako Pasca Kenaikan BBM

Next Post

Soal Tapal Batas Wabup Lampura Ardian Akan Pertahankan dan Perjuangkan

Next Post
Soal Tapal Batas Wabup Lampura Ardian Akan Pertahankan dan Perjuangkan

Soal Tapal Batas Wabup Lampura Ardian Akan Pertahankan dan Perjuangkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dari Kampus Untuk Negeri : Universitas Muhammadiyah Kotabumi Raih 2 Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah 2
  • Dugaan Rumah Sengaja Dibakar, Bantuan Puluhan Juta Tetap Dikucurkan
  • Yantoni ketua komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda ini mengangkangi aturan
  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In